Langgam.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat tengah memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dana untuk kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026. Pungutan tersebut diduga melibatkan kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Sumatera Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari guru dalam satu minggu terakhir. Para guru mengaku diminta mengikuti kegiatan tersebut dengan membayar Rp200 ribu per orang.
Menurut Adel, dugaan pungutan itu melibatkan sejumlah pihak di sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga operator sekolah.
“Kami menerima banyak laporan dari para guru yang mengaku dipaksa mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 dengan membayar Rp200 ribu per orang,” kata Adel dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring pada jam pelajaran. Sejumlah guru juga mengeluhkan besaran biaya yang harus dibayarkan.
Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, Ombudsman memperkirakan perputaran dana dalam kegiatan tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp2 miliar.
Adel menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terlebih adanya dugaan penggunaan rekening pribadi pejabat di sekolah dalam proses pemungutan dana.
“Kami masih terus mendalami masalah ini sebelum nantinya mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Klarifikasi MKKS dan Dinas Pendidikan
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman telah mengundang Ketua MKKS Sumatera Barat, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk meminta klarifikasi.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak MKKS menyatakan tidak pernah memaksa guru untuk mengikuti kegiatan. Namun, menurut Ombudsman, sebelumnya tidak ditemukan imbauan ataupun bukti yang secara tegas menunjukkan bahwa keikutsertaan guru bersifat partisipatif dan sukarela.
Atas persoalan tersebut, MKKS dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat kemudian melakukan perbaikan.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tertanggal 12 Agustus 2026 tentang Keikutsertaan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan juga harus tanpa paksaan serta tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar.
Surat edaran tersebut telah dipublikasikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Hal serupa dilakukan Ketua MKKS Sumatera Barat melalui Surat Pemberitahuan Nomor 05/08/SMKSB/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut.
Adel mengapresiasi langkah koreksi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan MKKS Sumatera Barat. Namun, ia menyayangkan surat tersebut baru diterbitkan menjelang pelaksanaan kegiatan.
“Saya mengapresiasi terbitnya surat tersebut. Tapi sekaligus menyayangkan, karena baik Dinas Pendidikan maupun MKKS terlambat menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikuti acara tersebut. Acara sudah dimulai besok, tanggal 13 Agustus 2026,” ujarnya.
Berpotensi Maladministrasi dan Korupsi
Ombudsman masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya maladministrasi dalam persoalan tersebut.
Namun, Adel menyebut dugaan pungutan itu tidak hanya berpotensi mengarah pada maladministrasi, tetapi juga tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan unsur-unsur pidana.
“Bagi kami, ini tidak hanya potensi atau dugaannya tidak hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi. Mereka diduga tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan, dan praktik ini berpotensi memperkaya pihak lain,” tegas Adel.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan kewenangan Ombudsman. Karena itu, Ombudsman menyarankan masyarakat yang memiliki laporan terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Atau, karena ini adalah masalah serius dan telah menjadi atensi publik, bisa saja penegak hukum berinisiatif melakukan pemeriksaan,” katanya. (HER)

3 hours ago
2















































