Upaya Pemprov Sumbar Pulihkan Penyaluran BBM, SPBU Dijaga TNI-Polri 

2 hours ago 6

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta Pertamina segera melakukan pemulihan penyaluran BBM di sejumlah daerah yang masih mengalami antrean.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Heriyanto, mengatakan instruksi tersebut disampaikan gubernur dalam rapat evaluasi terkait persoalan antrean BBM.

Kata Helmi, terdapat tiga langkah utama yang diperintahkan kepada Pertamina untuk memulihkan kondisi penyaluran BBM.

“Pertama, segera melakukan upaya pemulihan kondisi penyaluran BBM agar tidak terjadi lagi antrean,” katanya saat dihubungi Langgam.id, Rabu (12/8/2026).

Salah satu bentuk upaya pemulihan tersebut adalah dengan menambah pasokan BBM harian, hingga kondisi penyaluran kembali normal.

“Kedua, menambah pasokan harian sehingga kondisinya kembali normal,” jelasnya.

Selain penambahan pasokan, gubernur juga meminta adanya pengamanan di SPBU yang dinilai rawan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi. Pengamanan tersebut akan melibatkan aparat TNI dan Polri.

Menurut Helmi, pengamanan dibutuhkan untuk mencegah praktik pembelian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran.

“Pengamanan oleh aparat TNI dan Polri. Sehingga nanti ada pengamanan di SPBU yang memang rawan penyaluran atau penyalahgunaan,” imbuhnya. .

Langkah ketiga adalah memperkuat pengawasan melalui analisis data transaksi BBM di SPBU. Pertamina diminta berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar untuk menganalisis pola transaksi harian.

Ia mengungkapkan, data transaksi tersebut dapat digunakan aparat untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi.

“Gubernur meminta kepada Pertamina untuk bekerja sama dengan Ditkrimsus Polda Sumbar untuk menganalisa data transaksi harian SPBU. Menjadi dasar bagi Ditkrimsus untuk melakukan penindakan terhadap mobil-mobil pelangsir,” ungkapnya. 

Helmi menjelaska, kendaraan pelangsir dapat ditelusuri melalui pola transaksi karena sebagian kendaraan diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang, baik di SPBU yang sama maupun dengan berpindah-pindah SPBU.

“Pemilik kendaraan pelangsir itu kan setiap hari mengisi. Setiap hari mengisi di SPBU yang sama atau pindah SPBU,” kata dia. 

Selain persoalan antrean, Pemprov Sumbar juga kembali mendorong pemerintah pusat untuk memperjelas aturan mengenai penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan pengangkut CPO.

Helmi mengatakan gubernur sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi agar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 direvisi, khususnya untuk memperjelas pembatasan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan-kendaraan pengangkut CPO.

“Di rapat tanggal 4 Juni, gubernur juga sudah menyampaikan untuk merekomendasikan merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk membatasi kendaraan-kendaraan CPO itu tidak menggunakan BBM subsidi,” bebernya.

Lanjut Helmi, persoalan muncul karena ketentuan mengenai kendaraan yang membawa hasil perkebunan masih dapat ditafsirkan berbeda dalam praktik penyaluran BBM subsidi.

Ia menjelaskan, kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan dari kebun menuju pabrik memang dapat dikategorikan sebagai kendaraan yang membawa hasil perkebunan. Namun, kendaraan yang mengangkut CPO dari pabrik kelapa sawit menuju pelabuhan atau lokasi lainnya dinilai berbeda karena CPO telah melalui proses industri.

“Kalau mobil-mobil yang membawa sawit dari perkebunan masuk ke pabrik sawit, itu memang membawa hasil perkebunan. Tapi kalau membawa hasil pabrik kelapa sawit berupa CPO ke pelabuhan atau ke mana pun, itu kan sudah hasil industri,” katanya.

Karena itu, Helmi menilai kendaraan pengangkut CPO semestinya dikategorikan sebagai kendaraan untuk kegiatan industri dan tidak menggunakan BBM subsidi.

“Seharusnya kendaraan CPO itu kategorinya industri, tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” tegasnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |