Niat Hadirkan Internet di Sikakap, Yogi Gilang Malah Terseret Kasus Izin Telekomunikasi

8 hours ago 7

Langgam.id — Persoalan perizinan usaha telekomunikasi membawa Yogi Gilang Arya, putra daerah asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ke meja hijau.

Ironisnya, perkara tersebut berkaitan dengan upaya menghadirkan layanan internet di kampung halamannya yang masih berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Yogi kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang. Perkara dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Perkara bermula dari Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tertanggal 22 Oktober 2025.

Pendamping hukum Yogi, Romi Martianus mengatakan, kliennya didakwa dengan dakwaan tunggal menggunakan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Romi kepada Langgam.id, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Romi, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap.

Namun, ia meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh, termasuk mengenai badan usaha yang didirikan Yogi.

Romi menjelaskan, PT Mentawai Network Provider telah berdiri pada 2 Oktober 2025 dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam perusahaan tersebut, Yogi disebut bukan menjabat sebagai direksi, melainkan Komisaris Utama.

“Pada 2 Oktober 2025 PT Mentawai Network Provider telah berdiri, Yogi sebagai Komisaris Utama, bukan Direksi,” ujarnya.

Persoalan muncul karena kegiatan usaha penyediaan layanan telekomunikasi yang dijalankan Yogi disebut telah berlangsung sejak 2024. Sementara jaksa menilai perizinan yang dimiliki belum lengkap.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Yogi hingga perkara masuk ke persidangan.

Romi berpandangan, persoalan kelengkapan perizinan usaha semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif.

Menurut dia, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan persoalan dalam perizinan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan,” katanya.

Ia menilai pendekatan tersebut penting karena substansi perkara yang dihadapi kliennya berkaitan dengan izin penyelenggaraan usaha telekomunikasi.

Kuasa hukum juga akan menguji seluruh unsur dakwaan dalam persidangan, termasuk persoalan perizinan serta kedudukan Yogi di dalam PT Mentawai Network Provider.

Selain itu, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi.

“Selain mempersoalkan penerapan hukum pidana, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi,” ujar Romi.

Romi menilai Yogi tidak seharusnya menjalani penahanan karena perkara tersebut berkaitan dengan layanan telekomunikasi yang masih dibutuhkan masyarakat di Sikakap.

Menurutnya, akses internet di wilayah kepulauan seperti Mentawai memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama untuk mendukung komunikasi dan berbagai kebutuhan lainnya.

“Keberadaan layanan internet yang diupayakannya masih dibutuhkan masyarakat di Sikakap, Kepulauan Mentawai,” katanya.

Ia memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Namun, pembelaan terhadap Yogi akan diarahkan untuk menguji apakah seluruh unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi.

“Namun, pembelaan terhadap Yogi akan diarahkan untuk menguji apakah seluruh unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi,” katanya. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |