RUU Reforma Agraria dari Kaca Mata Nagari

9 hours ago 10

Reforma agraria tidak cukup dengan membagikan sertifikat. Yang lebih penting adalah memastikan tanah tetap menjadi sumber penghidupan, tidak mudah terlepas dari komunitas, dan tidak kembali terkonsentrasi di tangan mereka yang memiliki modal paling besar.

Pertanyaan ini penting ketika DPR dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. RUU yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 itu terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Di dalamnya terdapat agenda redistribusi dan restitusi tanah, penyelesaian konflik, pemberdayaan masyarakat, pembatasan penguasaan tanah, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Namun, ada satu pertanyaan yang tak kalah mendasar: reforma agraria hendak membawa masyarakat menuju model penguasaan tanah seperti apa?

Jawabannya tidak selalu harus berupa kepemilikan individual. Pengalaman nagari di Sumatera Barat menunjukkan bahwa keadilan agraria dapat dibangun melalui penguasaan komunal, pemisahan hak milik dan hak guna, serta mekanisme otorisasi bersama atas sumber daya alam. Di sana, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia sekaligus jaminan sosial lintas generasi.

Tanah sebagai tabungan bersama

Ekonomi nagari Minangkabau bertumpu pada keluarga luas atau kaum. Tanah pusaka dalam sistem ini tidak ditempatkan sebagai milik individual yang bebas diperjualbelikan. Ia menjadi sumber penghidupan bersama bagi anggota kaum.

Dalam praktik ganggam bauntuak, misalnya, anggota keluarga memperoleh hak menggarap dan mengambil manfaat dari tanah, tetapi tidak otomatis memperoleh hak untuk menguasainya secara mutlak. Tanah tetap berada dalam penguasaan komunal.

Literatur tentang masyarakat Minangkabau bahkan menggambarkan tanah pusako sebagai semacam trust fund atau dana jaminan bersama: ia menjaga anggota kaum dari kehilangan seluruh basis ekonominya sekaligus membatasi kemungkinan konsentrasi tanah pada individu tertentu.

Logika tersebut berbeda dari pandangan yang melihat tanah terutama sebagai komoditas. Dalam sistem komunal, nilai tanah tidak hanya ditentukan oleh harga pasar, tetapi juga oleh kemampuannya menjamin kehidupan anggota komunitas hari ini dan generasi berikutnya.

Pada tingkat nagari, logika itu diperluas melalui tanah ulayat nagari. Tanah dan hutan cadangan berfungsi sebagai ruang yang dapat menopang perluasan pertanian, permukiman, dan kebutuhan publik. Pemanfaatannya berada dalam mekanisme adat dan kelembagaan nagari.

Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, misalnya, menempatkan tanah ulayat nagari sebagai tanah cadangan masyarakat adat dan mengakui pengaturan pemanfaatannya melalui ninik mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) bersama pemerintahan nagari.

Di sinilah adat menarik untuk dibaca bukan sebagai peninggalan masa lalu, melainkan sebagai pengalaman kelembagaan.

Tanah dipisahkan dari logika kepemilikan mutlak. Hak guna tidak selalu identik dengan hak milik. Keputusan mengenai sumber daya bersama tidak sepenuhnya diserahkan kepada individu. Dan fungsi sosial tanah diterjemahkan menjadi mekanisme konkret untuk mempertahankan keberlanjutan ekonomi komunitas.

Reforma agraria jangan berhenti pada legalisasi

Momentum RUU Reforma Agraria membuka peluang untuk menghidupkan kembali pertanyaan tersebut.

Secara normatif, RUU ini memang hendak memperkuat prinsip fungsi sosial tanah dalam UUPA 1960. DPR menyebut pengaturan tersebut mencakup restitusi, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta pembatasan minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Gagasan BRAN juga dimaksudkan untuk mengatasi persoalan kelembagaan yang selama ini tersebar lintas sektor.

Namun, justru di sinilah ukuran keberhasilan reforma agraria harus diperjelas.

Reforma agraria bukan sinonim sertifikasi. Bahkan, dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023, strategi reforma agraria mencakup lima hal: legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat. Artinya, legalisasi hanyalah salah satu instrumen, bukan keseluruhan makna reforma agraria.

Pengalaman pelaksanaan reforma agraria sebelumnya menunjukkan pentingnya membedakan antara memberikan kepastian hukum atas tanah dan mengubah struktur penguasaan tanah. Sertifikat dapat memberikan kepastian administratif, tetapi tidak otomatis mengoreksi ketimpangan penguasaan.

Karena itu, pertanyaan yang harus diajukan kepada RUU ini bukan hanya berapa hektare tanah yang akan disertifikasi atau berapa bidang yang akan didistribusikan. Pertanyaannya: apakah struktur penguasaan tanah berubah dan apakah masyarakat yang selama ini kehilangan akses benar-benar memperoleh kembali basis kehidupannya?

Ketika hak komunal berhadapan dengan logika pasar

Tantangan tersebut menjadi lebih rumit ketika reforma agraria bertemu dengan tanah masyarakat adat.

Model nagari memperlihatkan bahwa pengakuan hak masyarakat tidak selalu berarti memberikan hak individual atas setiap bidang tanah. Sebaliknya, hukum dapat mengakui hak bersama dengan mekanisme internal untuk mengatur siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dan dengan batas seperti apa.

Ini penting karena sertifikasi yang tidak sensitif terhadap sistem komunal dapat menghasilkan paradoks: negara bermaksud memberikan kepastian hukum, tetapi kepastian tersebut justru membuka jalan bagi individualisasi dan pelepasan tanah adat.

Dalam konteks masyarakat adat, tanah bukan hanya benda yang dapat didaftarkan. Ia berhubungan dengan struktur kekerabatan, otoritas adat, ruang hidup, sumber pangan, hutan, air, dan identitas komunitas.

Karena itu, agenda reforma agraria harus memberi ruang yang jelas bagi hak penguasaan komunal dan tidak menjadikan kepemilikan individual sebagai satu-satunya bentuk kepastian hukum.

Menariknya, kerangka hukum yang ada sebenarnya sudah mengenal subjek reforma agraria berupa kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama dan masyarakat hukum adat. Tantangannya adalah memastikan prinsip tersebut tidak berhenti sebagai kategori normatif, tetapi diterjemahkan menjadi mekanisme redistribusi, pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan yang sesuai dengan karakter komunitas.

Masalah lain: masyarakat adat tanpa wilayah adat

Ada persoalan yang lebih mendasar.

RUU Reforma Agraria dapat memasukkan masyarakat adat sebagai penerima manfaat, tetapi persoalan siapa yang diakui sebagai masyarakat adat dan di mana wilayah adatnya berada tidak dapat diselesaikan hanya melalui undang-undang reforma agraria.

Karena itu, proses legislasi RUU Reforma Agraria tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan menyelesaikan RUU Masyarakat Adat. Ketidakjelasan status dan batas wilayah adat akan terus menjadi celah konflik apabila pengakuan hak tidak diikuti pengakuan subjek dan ruang hidupnya.

Skalanya bukan kecil. Data Badan Registrasi Wilayah Adat yang dikompilasi hingga Agustus 2026 mencatat sekitar 36,6 juta hektare wilayah adat telah teregistrasi, dan sekitar 27,32 juta hektare di antaranya berada di kawasan hutan. Namun, baru 418 wilayah adat yang memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah.

Angka itu menunjukkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar administrasi pertanahan: terdapat jurang antara ruang yang secara sosial dan kultural dikelola masyarakat dengan ruang yang secara formal diakui negara.

Forest Watch Indonesia juga mencatat sekitar 30 juta hektare wilayah adat telah teregistrasi hingga Agustus 2024, dengan sekitar 8,05 juta hektare tumpang tindih dengan berbagai konsesi kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan izin berbasis lahan lainnya.

Dalam situasi semacam ini, reforma agraria tidak boleh hanya memindahkan status tanah di atas kertas. Ia harus menyelesaikan tumpang tindih klaim dan mengoreksi relasi kuasa yang melatarbelakanginya.

Tiga pelajaran dari nagari

Pengalaman nagari menawarkan sedikitnya tiga pelajaran.

Pertama, redistribusi tidak harus berarti individualisasi. Jika tujuan reforma agraria adalah memperluas akses rakyat terhadap sumber penghidupan, negara harus mengakui berbagai bentuk penguasaan yang hidup di masyarakat. Tanah komunal, hak guna adat, kepemilikan bersama, dan bentuk pengelolaan kolektif perlu ditempatkan sebagai pilihan kebijakan, bukan dianggap sebagai hambatan menuju modernisasi pertanahan.

Kedua, otoritas lokal harus menjadi bagian dari tata kelola reforma agraria. Kelembagaan adat bukan pengganti negara. Namun, negara juga tidak selalu memiliki pengetahuan paling lengkap mengenai sejarah penguasaan tanah, batas sosial, hubungan kekerabatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat komunitas.

Karena itu, desain kelembagaan reforma agraria perlu menggabungkan kapasitas negara dengan pengetahuan dan otoritas lokal. BRAN, apabila akhirnya dibentuk, seharusnya tidak hanya menjadi lembaga koordinasi pusat, tetapi juga memiliki mekanisme partisipasi bermakna dari komunitas yang menjadi subjek reforma agraria.

Ketiga, fungsi ekologis harus masuk ke jantung reforma agraria. Hutan ulayat dan tanah adat tidak semata-mata menyediakan lahan produksi. Ia juga menjaga sumber air, pangan, biodiversitas, dan daya lenting komunitas terhadap perubahan ekologis.

Pengalaman nagari memperlihatkan bahwa kawasan yang secara ekonomi tidak selalu menghasilkan keuntungan tunai dapat memiliki nilai sosial-ekologis yang jauh lebih besar. Dalam konteks krisis iklim, logika semacam ini semakin relevan.

Jangan mengulang kesalahan lama

Pada 18 September 2026, pemerintah menyerahkan 598 daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap RUU Reforma Agraria, dengan 297 DIM mengusulkan penghapusan ketentuan dalam draf. Salah satu persoalan yang masih diperdebatkan adalah kelembagaan BRAN.

Perdebatan ini justru memperlihatkan bahwa reforma agraria masih menjadi arena pertarungan gagasan: apakah ia hendak menjadi instrumen koreksi struktural atau terutama menjadi kerangka koordinasi administratif.

Pembahasan dijadwalkan memasuki pengambilan keputusan tingkat I pada 21 September 2026. Waktu yang tersedia sangat singkat. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar kecepatan legislasi, melainkan ketepatan arah.

Nagari menawarkan sebuah cermin.

Di sana, tanah diperlakukan sebagai jaminan kehidupan bersama. Hak guna dapat dipisahkan dari hak milik. Kekayaan alam tidak seluruhnya diletakkan dalam logika komoditas. Dan keberlanjutan generasi menjadi bagian dari cara masyarakat menentukan penggunaan tanah.

Tentu, nagari bukan model yang dapat disalin begitu saja ke seluruh Indonesia. Masyarakat adat memiliki sejarah, struktur sosial, dan sistem penguasaan yang berbeda-beda. Namun, prinsip dasarnya layak dipertimbangkan: keadilan agraria tidak selalu lahir dari kepemilikan individual; ia juga dapat tumbuh dari penguasaan bersama yang melindungi akses setiap anggota komunitas.

Itulah barangkali ujian paling penting RUU Reforma Agraria.

Jangan sampai negara memberikan sertifikat kepada individu, tetapi kehilangan komunitas. Jangan sampai redistribusi tanah justru menjadi pintu baru bagi konsentrasi tanah. Dan jangan sampai atas nama kepastian hukum, sistem penguasaan komunal yang selama berabad-abad berfungsi sebagai jaring pengaman sosial justru dilemahkan.

Reforma agraria seharusnya bukan sekadar membagi tanah, melainkan mengembalikan fungsi sosial tanah kepada mereka yang menggantungkan hidup kepadanya.

Nagari telah lama menunjukkan bahwa tanah dapat menjadi tabungan bersama. Kini, tugas pembentuk undang-undang adalah memastikan gagasan itu tidak berhenti sebagai pelajaran sejarah, tetapi menjadi salah satu sumber inspirasi bagi masa depan keadilan agraria Indonesia.

*Penulis: Nurul Firmansyah (Advokat dan Pegiat Ekonomi Restoratif)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |