Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) menyoroti dugaan perubahan tata guna lahan di kawasan hulu yang dinilai perlu ditelusuri pascabanjir bandang atau galodo menerjang Kabupaten Solok, Senin (21/9/2026) malam.
Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, berdasarkan kaji cepat, pengumpulan data, serta informasi yang dihimpun pihaknya, terdapat sekitar 1.330 hektare lahan di Kabupaten Solok yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Data tersebut, kata Tommy, mengacu pada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar.
“Sehingga tidak bisa dipungkiri PETI di Kabupaten Solok itu tidak main-main,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (22/9/2026).
Kata Tommy, khusus di kawasan yang terdampak galodo hingga melumpuhkan aktivitas pemerintahan dan akses jalan, terdapat indikasi bukaan atau perubahan penggunaan lahan yang cukup signifikan di wilayah hulu.
Ia menjelaskan, secara topografi kawasan tersebut memiliki karakteristik lereng mulai dari curam hingga terjal. Kondisi itu membuat wilayah tersebut memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana galodo.
“Secara topografi kawasan itu memang memiliki karakteristik kelerengan dari curam sampai terjal. Artinya, secara kerentanan sangat rentan terjadi galodo,” jelasnya.
Di kawasan hulu tersebut, lanjut Tommy, juga terdapat hutan lindung dan hutan produksi yang merupakan bagian dari kawasan Gunung Talang. Walhi menemukan indikasi perubahan tata guna lahan pada wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan tersebut, termasuk perubahan ke arah aktivitas perkebunan.
Karena itu, ia menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat aktivitas di kawasan hulu yang turut meningkatkan risiko terjadinya galodo.
“Pemicunya memang curah hujan, tetapi yang menjadi penyebab adalah kerentanan yang sangat tinggi namun tidak dimitigasi. Bisa jadi pembukaan lahan untuk perkebunan dan tambang emas ilegal terjadi di daerah hulu, tapi itu perlu survei lapangan untuk pembuktian lebih lanjut,” katanya.
Tommy menilai pemerintah perlu segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi kawasan dari hulu hingga wilayah yang terdampak. Penelusuran ini penting agar penyebab dan faktor yang memperparah galodo dapat diketahui secara menyeluruh.
Selain persoalan lingkungan, Walhi Sumbar juga menyoroti tata ruang di Kabupaten Solok. Dari penelusuran yang dilakukan, pihaknya menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Perlu adanya audit tata ruang yang dilakukan oleh Kabupaten Solok dan juga Pemprov Sumbar,” ungkapnya.
Tommy menyebutkan, Walhi Sumbar melihat kejadian tersebut sebagai persoalan ekologis yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya kegagalan dalam menjaga kawasan hutan dan lahan serta mitigasi risiko bencana.
Ia juga menyinggung peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem. Informasi ini semestinya diikuti langkah mitigasi dari pemerintah daerah.
“Padahal peringatan dini telah disampaikan oleh BMKG, tetapi menjelang itu tidak ada upaya atau mitigasi yang diberikan oleh kepala daerah sehingga berdampak besar,” tuturnya.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah idealnya menyampaikan peringatan kepada masyarakat yang berada di wilayah rawan dan menyiapkan langkah evakuasi jika diperlukan.
“Namun itu yang gagal dari pemerintah memitigasi risiko bencana dari galodo,” ucap Tommy.
Tak hanya berdasarkan pengumpulan informasi, Tommy menambahkan, Walhi juga melakukan penelusuran melalui citra satelit. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi bukaan lahan di sekitar perbukitan kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok.
Kawasan tersebut semestinya berfungsi sebagai area resapan air sehingga tutupan vegetasi perlu dipertahankan.
“Vegetasinya harus dipertahankan dan harus pohon, tidak boleh diubah untuk perkebunan dan lainnya. Namun faktanya ada lahan yang terbuka. Kami menilai pemerintah gagal mengelola dan melakukan pemantauan daerah lingkungan hidup di sekitar kawasan tersebut,” tegasnya.
Tommy mengatakan, secara bentang alam atau lanskap, Kabupaten Solok merupakan wilayah yang memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana. Kerentanan tersebut, kata dia, tidak hanya terdapat di kawasan Arosuka, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya.
Karena itu, ia mendorong pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hulu.
“Bilamana ditemukan adanya aktivitas PETI, tentunya unsur kepolisian harus bertanggung jawab mulai dari Polsek hingga Polda karena telah gagal memberantas aktivitas tambang karena berada di daerah hulu,” bebernya.
Tommy menilai penyebab galodo tidak seharusnya langsung disimpulkan hanya sebagai bencana alam. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.
“Ini yang harus didesak karena harus ada yang bertanggung jawab atas bencana ini menurut kami. Mengalihkan tanggung jawab ini ke bencana alam merupakan tindakan yang terburu-buru dan tergesa-gesa. Perlu dicari tahu apa yang menjadi penyebab galodo. Jika ada indikasi kelalaian Bupati dan Gubernur, harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (WAN)

7 hours ago
14
















































