Anggota DPR RI Heri Gunawan menyampaikan pesan kebangsaan dalam momentum Hari Lahir Pancasila.SUKABUMI — Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (04/06).
Rapat krusial ini fokus membahas laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.
Untuk diketahui, RPP merupakan draf regulasi yang disusun oleh pihak eksekutif (pemerintah) sebagai aturan turunan untuk melaksanakan Undang-Undang secara lebih teknis dan mendetail sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Rapat Bahtra, serta dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dirjen Otda Kemendagri, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan bahwa penyusunan RPP penataan daerah otonomi baru (DOB) maupun penataan wilayah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurut legislator senayan asal Sukabumi ini, kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup dan masa depan masyarakat luas di daerah.
“Penataan daerah bukan sekadar menggambar batas wilayah. Di dalamnya ada urusan pelayanan publik, pemerintahan yang efektif, kemandirian fiskal, dan masa depan masyarakat di daerah,” tegas pria yang akrab disapa Hergun, Kamis (4/6/2026).
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, pembahasan RPP Desartada menjadi ruang sangat krusial bagi parlemen untuk memastikan kebijakan eksekutif tidak mandek di atas kertas. DPR RI berkepentingan mengawal agar aturan turunan yang dibuat pemerintah tetap sejalan dengan undang-undang induknya dan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
“Kami mendorong agar evaluasi penataan daerah dilakukan secara menyeluruh. Setiap keputusan tentang daerah otonomi baru maupun penataan wilayah harus berangkat dari data, kemampuan fiskal, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan masyarakat,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV (Kota/Kabupaten Sukabumi) tersebut.
Lebih lanjut, Hergun mengaitkan langkah strategis ini dengan visi besar pemerintahan pusat saat ini. Menurutnya, penataan daerah yang matang, objektif, dan adil merupakan pengejawantahan langsung dari program prioritas Kepala Negara.
“Inilah bagian dari arah perjuangan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, menghadirkan negara yang kuat, pemerintahan yang melayani, serta pembangunan yang merata sampai ke daerah. Gerindra terus berada di jalur perjuangan, memastikan kebijakan pusat benar-benar terasa manfaatnya bagi rakyat,” imbuhnya.
Berdasarkan dinamika rapat, Komisi II DPR RI menelurkan dua poin kesimpulan penting guna mengawal produk hukum tersebut:
Pertama, Pembentukan Panitia Antar-Kementerian. Komisi II meminta Kemendagri segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum RI, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk membentuk Panitia Antar-Kementerian. Langkah ini guna menindaklanjuti Keppres No. 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026, khususnya terkait penyusunan substansi materi muatan mengenai indikator, sub-indikator, dan pembobotan atau penilaian dalam Naskah Urgensi maupun RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah.
Kedua, Tenggat Waktu Penyerahan Draf Final. Komisi II mendesak Kemendagri untuk segera menyerahkan draf final RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah kepada Komisi II DPR RI paling lambat di akhir Desember 2026. Hal ini dinilai mendesak guna menjawab kepastian dan aspirasi masyarakat di daerah terkait persiapan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), sekaligus memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan optimal sebelum regulasi ini resmi disahkan oleh Presiden. (rai/izo)

4 hours ago
1









































