Kang Rojab Sebut DPRD Kota Sukabumi Siap Fasilitasi Hak Angket, Jika…

4 hours ago 1
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari. FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyatakan siap memfasilitasi proses penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari.

Rojab mengungkapkan, hak angket dapat digulirkan dengan catatan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana yang diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan.

“Perlu diketahui bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPRD yang dilindungi undang-undang. Untuk itu, tidak ada pihak yang bisa melarang pengajuan hak angket selama prosedurnya dijalankan sesuai aturan,” kata Rojab kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/6).

Diketahui bahwa sebelumnya, DPRD didorong untuk menggunakan hak angket dari massa Aksi 2.6.26 yang menyoal kebijakan dan janji politik Wali Kota Sukabumi. Rojab menegaskan lagi, pengajuan hak angket memiliki mekanisme yang jelas. Dalam tata tertib DPRD Kota Sukabumi, usulan tersebut minimal harus didukung lima anggota dewan yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Ada tata administrasinya jika kita ingin menggunakan hak hanget. Tidak sembarang itu. Ya, salah satunya minimal harus didukung lima orang anggota dewan dari lebih satu fraksi. Setelah tahapan-tahapan itu, baru nanti bagaimana apakah angket ini diusulkan oleh fraksi mana, dan nanti akan diparipurnakan,” jelas Rojab.

Rojab mengungkapkan, keputusan akhir perihal diterima atau tidaknya usulan hak angket berada di rapat paripurna. Dia juga menanggapi adanya dorongan agar anggota DPRD menandatangani pakta integritas terkait usulan hak angket. Menurut dia, langkah tersebut belum diperlukan karena proses pengajuan masih harus melalui tahapan administrasi dan politik yang cukup panjang.

“Meminta tanda tangan anggota dewan berkaitan dengan pakta integritas, itu percuma. Karena, katanya ini untuk menggulirkan hak angket di Kota Sukabumi ini sudah memenuhi persyaratan, mengapa tidak ditunjukkan. Jadi perjalanannya masih panjang,” kata Rojab.

Lebih lanjut, Rojab menyebutkan jika syarat formal telah dipenuhi, DPRD akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tata cara pelaksanaan hak angket. Menurutnya, mekanisme tersebut masih tergolong jarang diterapkan di tingkat daerah.

“Tindak lanjut pertama kita nanti kita akan konsultasi ke Kemendagri berkaitan dengan bagaimana teknis, tata cara, terus yang lainnya. Karena memang kan ini jarang dilakukan, baru pertama kayak gitu,” ujarnya.

Beradar kabar pula bahwa tiga fraksi dengan total 13 anggota DPRD telah menyatakan dukungan terhadap hak angket. Rojab menilai jumlah tersebut sebenarnya sudah melampaui syarat minimal yang ditetapkan dalam tata tertib.

“Iya, sudah sangat bisa untuk diajukan karena seperti yang saya bilang tadi, sudah melebihi syaratnya minimal lima orang anggota dewan,” katanya.

Meski demikian, ia menjelaskan para pengusul tetap harus menyampaikan dokumen resmi yang memuat alasan serta tujuan penggunaan hak DPRD tersebut, apakah berupa hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat.

“Nanti tinggal membuat usulan lengkap dengan alasan-alasan apa itu mau ke hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat. Kan tiga hak itu dilindungi oleh aturan,” ujarnya.

Mengenai tujuan penggunaan hak angket, Rojab menegaskan instrumen tersebut bukan untuk pemakzulan wali kota. Menurut dia, hak angket lebih ditujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan tertentu yang dianggap perlu didalami oleh DPRD.

“Kalau hak interpelasi itu ketika ada sebuah kebijakan yang memang meresahkan masyarakat. Kalau hak angket ini lebih ke penyelidikan. Kalau hak interpelasi ini lebih fokus nanti ke minta pertanggungjawaban wali kota sebenarnya. Kalau hak angket ini lebih mendalam. Kita bisa menggali, karena sifatnya penyelidikan,” kata Rojab.

Namun hingga saat ini, DPRD belum dapat memastikan objek penyelidikan yang akan menjadi fokus apabila hak angket benar-benar bergulir. Menurutnya, hal tersebut akan bergantung pada materi yang diajukan fraksi pengusul.

“Ya enggak tahu, nanti lihat apa yang diusulkan oleh fraksi pengusul itu. Jadi kita belum berasumsi,” pungkasnya. (izo)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |