Diamankan Polisi, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Lakukan Perbuatan Asusila

10 hours ago 11
SEPI: Suasana kantor Satreskrim Polres Sukabumi, nampak sepi dari kunjungan, Minggu (2/8). FOTO: NANDI/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI- Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat menangkap AC (47), seorang oknum guru ngaji terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang videonya sempat viral di media sosial.

Pelaku berhasil dibekuk di tempat pelariannya di wilayah Cibeber, Provinsi Banten, seblum akhirnya diamankan di Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, penangkapan berawal dari hasil penelusuran tim gabungan Unit PPA dan Resmob setelah menerima laporan resmi serta mengonfirmasi bukti video yang beredar.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hari ini yang bersangkutan resmi kami tahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana saat memberikan keterangannya, Minggu (2/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk membujuk korban berinisial AP. Kemudian terduga pelaku AC mengiming-imingi korban, bahwa keinginannya akan tercapai dan rezekinya diperlancar jika menuruti kemauannya.

“Dari hasil penelusuran, kami memperoleh sejumlah informasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tim kemudian berhasil menemui korban, menerima laporan polisi, dan langsung melakukan penyidikan,” ujar Dudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan sejumlah saksi, menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku.

Polisi kemudian memburu keberadaan AC hingga akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten.

KETERANGAN: Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (2/8). FOTO: NANDI/RADAR SUKABUMI

“Saat diamankan, pelaku berada di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini yang bersangkutan resmi kami tahan,” ungkapnya.

Iptu Dudi menjelaskan, bahwa aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada 21 Mei 2026. Aksi itu dilakukan sekitar 10 kali di rumah pelaku,” ungkap Dudi.

Meski saat ini baru satu korban yang melapor, Polres Sukabumi terus melakukan pendalaman guna mengusut kemungkinan adanya korban lain.

Untuk memulihkan kondisi mental korban, polisi berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memberikan pendampingan psikologis.

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan dalam UU KUHP terbaru.

Di mana, terduga pelaku AC dijerat sejumlah pasal, yakni pasal 473, ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal VII angka 44.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b, undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55.

Kemudian, undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 417 dan atau pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp5 miliar. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif tanpa ada upaya restorative justice,” tegas Iptu Dudi.

Dudi memastikan pihaknya akan bekerja profesional dan objektif dalam penegakan hukum, sehingga tidak ada kemungkinan terhadap penyelesaian secara restoratif dengan syarat formil dan materil yang tidak terpenuhi.

“Kita akan profesional melakukan penindakan hukum terhadap permasalahan ini dan terkait kejadian ini, kami mengajak kepada masyarakat tetap berhati-hati, tetap waspada terhadap pergaulan anak anak kita dengan lingkungannya, supaya terhindar lagi dari perbuatan-perbuatan yang serupa,” tandasnya. (Ndi)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |