Sempat Terjebak Perang, Yulianti Berhasil Dipulangkan ke Sukabumi

15 hours ago 13
TERHARU : Kepulangan Yulianti (40) disambut isak tangis keluarganya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/7/2026) sore.FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI

SUKABUMI — Isak tangis pecah di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/7/2026) sore. Di antara riuh arus penumpang internasional, Yulianti (40) merengkuh erat tubuh suami dan anak-anaknya. Suasana haru membuncah, menyudahi penantian panjang nan mencekam selama bertahun-tahun.

Bagi perempuan asal Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi ini, pijakan kakinya di tanah air hari itu bukan sekadar akhir perjalanan kerja, melainkan sebuah pelarian dari kejaran trauma ledakan rudal dan jerat perbudakan modern.

Yulianti, ibu dari tiga anak tersebut, merupakan salah satu korban tak langsung dari memanasnya eskalasi geopolitik di Timur Tengah.

Konflik bersenjata antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang menjalar hingga ke wilayah Uni Emirat Arab (UEA) pada Mei 2026 lalu, menyisakan luka fisik dan psikologis yang mendalam baginya.

Peristiwa naas itu terjadi di rumah majikannya di Dubai. Suara gemuruh dahsyat ledakan rudal serangan Iran yang menghantam pangkalan militer AS di UEA menggelegar membelah angkasa.

Panik dan gemetar hebat membuat Yulianti hilang keseimbangan hingga jatuh tersungkur.

Akibat insiden tersebut, ia mengalami cedera fisik parah yang berujung pada trauma mental berat.

Proses membawa Yulianti kembali ke Indonesia bukanlah perkara mudah. Perjuangan birokrasi bermula ketika sang suami, Firman, memberanikan diri membuat pengaduan resmi ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri pada pertengahan Juli 2026.

Laporan tersebut diteruskan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai. Namun, dinding negosiasi membentur tembok tebal.

Pihak agensi lokal di Dubai memberlakukan syarat yang tak manusiawi. Yulianti baru diizinkan pulang jika pihak keluarga atau penyalur berhasil menyediakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baru sebagai pengganti posisinya.

Istilah tukar kepala ini memosisikan pekerja tak ubahnya barang dagangan. Sebelum akhirnya dipulangkan, Yulianti tercatat telah berpindah-pindah tangan dan berganti majikan sebanyak empat kali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Petugas Lounge Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Setiawan, membenarkan lamanya proses mediasi akibat komplikasi aturan agensi setempat.

“Dari pihak agensi, majikan, dan KJRI Dubai mediasi, dan terjadi yang mungkin agak lama. Karena harus menukar kepala yang artinya harus diganti lagi dengan pembantu yang baru,” kata Agus pada Jumat (31/07) pagi.

Yulianti akhirnya mendarat di Jakarta menggunakan maskapai Qatar Airways penerbangan QR 9651 sekitar pukul 15.35 WIB, sebelum langsung diserahterimakan kepada keluarga oleh tim KP2MI.

Kepulangan Yulianti yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (30 Juli) menjadi tamparan keras bagi realitas perlindungan buruh migran Indonesia.

Pembina Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida), Yuyu Marliah, selaku pendamping korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menegaskan bahwa tugas negara tidak selesai hanya dengan memulangkan korban sampai di pintu rumah.

“Kami mengharapkan setelah Yulianti pulang masih ada pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan yaitu reintegrasi dengan cara pemulihan psikososial karena Yulianti itu mengalami trauma dari dampak perang geopolitis di Timur Tengah antara Iran dan Amerika. Serangan-serangan kedua negara itu telah membuat Yulianti kecelakaan, cedera, dan hancur secara mental,” ungkap Yuyu.

Selain aspek psikologis, pemulihan ekonomi menjadi pilar penting agar korban tidak kembali terjerat bujuk rayu calo.

Yuyu mendorong hadirnya program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti dukungan modal dan pendampingan di sektor pertanian bagi keluarga Yulianti.

Kasus Yulianti menguak fakta krusial: pemberangkatannya pada September 2025 tergolong unprosedural. Padahal, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik (sektor informal/ART) ke 19 negara Timur Tengah sejak tahun 2015 melalui Kepmenaker No. 260/2015.

Namun, celah hukum dan jaringan TPPO terus memobilisasi warga desa yang minim informasi.

“Ternyata di tengah moratorium yang masih berlangsung dari tahun 2015, pengiriman domestic workers ke 19 negara Timur Tengah terus-menerus terbang dari Indonesia. Ini perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah. Memutus rantai perdagangan orang bukan pekerjaan mudah, melainkan harus terus-menerus dan melibatkan semua stakeholder,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |