Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto
RADARSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi angkat bicara menyikapi adanya fenomena warga dari luar daerah yang berpindah domisili ke Kota Sukabumi, untuk mendapatkan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Terlebih, perpindahan domisili tidak bisa begitu saja ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga diperlukan penguatan verifikasi di lapangan. “Kadang ada warga kabupaten yang pindah hanya karena ingin mendapatkan BPJS. Karena di kabupaten itu sudah lama sekali tidak ada UHC,” kata Bambang kepada Radar Sukabumi, Rabu (16/9).
Bambang menjelaskan, ketika warga telah memenuhi persyaratan administrasi kependudukan, Dukcapil memiliki kewajiban memproses perubahan data. Karena itu, menurutnya, kunci persoalan berada pada proses verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos). “Dukcapil tidak mungkin menolak siapa pun warga yang ingin mengajukan perubahan. Tadi solusinya kita sampaikan, tolong verifikasinya di Dinsos,” ujarnya.
Pihaknya, mendorong agar terdapat mekanisme verifikasi terhadap warga yang baru berpindah domisili. Bambang menyebut, salah satu usulan yang disampaikan adalah adanya jeda minimal satu bulan untuk memastikan warga tersebut benar-benar menetap di Kota Sukabumi. “Kalau perubahan itu sudah satu bulan lewat, kita bisa terima. Artinya dia sudah lama pindah, bukan satu hari langsung dirawat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Bambang menegaskan warga yang baru pindah kurang dari satu bulan tidak serta-merta harus ditolak. Mereka tetap dapat mengajukan permohonan dengan catatan dilakukan verifikasi lebih mendalam. “Misalkan baru dua minggu pindah, silakan mengajukan banding ke Dinsos. Verifikator tolong dicek, apakah benar tinggal di situ,” cetusnya.
Menurutnya, pengecekan dapat melibatkan lingkungan setempat, terutama RT dan RW. Hal itu, untuk memastikan keterangan domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencegah penggunaan alamat hanya untuk kepentingan mendapatkan layanan kesehatan. “Kalau memang punya surat keterangan domisili, warga, anak, istri tinggal di sini, ya diverifikasi langsung RT/RW-nya,” terangnya.
Ia mencontohkan, adanya kemungkinan warga dari Kabupaten Sukabumi yang menggunakan alamat anggota keluarga di Kota Sukabumi untuk memperoleh akses program UHC. Kondisi semacam itu, kata Bambang, perlu diantisipasi melalui verifikasi yang lebih ketat. “Jangan sampai ada yang cuma pinjam nama anaknya. Dari kabupaten, ibunya kemudian didaftarkan menggunakan nama anaknya di program UHC kota,” tuturnya.
Bambang menilai, persoalan tersebut tidak sederhana untuk disebut sebagai manipulasi. Sebab, ketika seseorang telah memiliki KTP Kota Sukabumi dan mengajukan layanan BPJS, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan. “Kalau dibilang manipulasi juga enggak. Faktor pertama, Dinsos tidak boleh menolak. Kalau sudah KTP Kota, mau daftar BPJS, ya wajar harus dikasih,” ulasnya.
Karena itu, DPRD Kota Sukabumi mendorong pemerintah memperkuat fungsi verifikasi tanpa menghambat hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan.
“Langkah tersebut penting agar program UHC tepat sasaran sekaligus tidak dimanfaatkan warga yang sebenarnya tidak berdomisili di Kota Sukabumi,” tukasnya. (bam)

3 hours ago
3














































