Kantor DLH Kabupaten Sukabumi di Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.SUKABUMI-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat agar pengelolaan sampah rumah tangga dilakukan melalui mekanisme resmi.
Warga juga diminta tidak sembarangan menyerahkan urusan sampah kepada pihak yang tidak memiliki izin atau tidak bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman mengatakan, keteraturan dalam pengelolaan sampah menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal, transparan dan berkelanjutan.
Menurut dia, urusan sampah tidak berhenti ketika kantong plastik meninggalkan halaman rumah. Di balik sampah yang setiap hari dibuang, ada persoalan pelayanan, biaya operasional hingga tata kelola yang harus berjalan sesuai aturan, pengangkutan sampah dilakukan berdasarkan jadwal serta jalur operasional yang telah ditetapkan.
“Pada setiap rute pelayanan, armada pengangkut secara rutin mengambil sampah sedikitnya satu kali dalam sepekan,” ungkapnya.
Namun, kata Dia, frekuensi pengangkutan ditingkatkan pada lokasi dengan produksi sampah tinggi. Kawasan pasar maupun sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS), misalnya, dapat dilayani hingga dua kali dalam sehari untuk mencegah sampah menggunung dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Pengangkutan dilakukan sesuai jadwal dan jalur operasional. Untuk lokasi tertentu yang menghasilkan sampah lebih banyak, frekuensinya bisa lebih tinggi,” tegas Suherman
Ia menjelaskan, pelayanan persampahan di kawasan permukiman umumnya dikoordinasikan pengurus RT atau RW melalui kerja sama dengan DLH Kabupaten Sukabumi. Pola tersebut dimaksudkan agar pengelolaan sampah di tingkat lingkungan lebih tertata dan menjangkau masyarakat secara efektif.
Di sisi lain, pengurus lingkungan diperbolehkan menarik iuran operasional untuk menunjang kegiatan petugas kebersihan di tingkat RT maupun RW.
Namun, Suherman menegaskan, iuran tersebut harus dikelola secara terbuka dan tidak boleh disamakan dengan retribusi resmi yang menjadi kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Iuran operasional yang dikelola RT atau RW merupakan kebutuhan di tingkat lingkungan. Sedangkan retribusi yang menjadi hak pemerintah tetap mengikuti tarif resmi sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Suherman juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pihak yang mengangkut atau mengelola sampah.
Pengelolaan melalui pihak yang tidak memiliki izin maupun tidak bekerja sama dengan pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Bukan hanya menyangkut kepastian pelayanan, tetapi juga dapat memunculkan ketidakjelasan dalam pengelolaan retribusi dan berdampak terhadap kebersihan lingkungan,” paparnya.
Menurut Suherman, kepatuhan terhadap mekanisme resmi merupakan salah satu fondasi dalam membangun sistem persampahan yang akuntabel.
Dengan sistem yang jelas, masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pelayanan diberikan, serta kewajiban apa yang harus dipenuhi.
Lebih dari sekadar urusan administrasi, pengelolaan sampah yang tertib juga menjadi bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.
Sampah yang dibiarkan menumpuk dapat menjadi sumber pencemaran dan memicu berbagai persoalan kesehatan.
Sebaliknya, sampah yang dikelola dengan benar akan membantu menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, sehat dan nyaman.
“Melalui mekanisme yang sesuai aturan, pelayanan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan masyarakat memperoleh kepastian dalam pengelolaan sampah di lingkungannya,” tandasnya. (Ndi)

5 hours ago
10















































