Langgam.id – Seorang pengusaha dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), melaporkan pengurus yayasan dan pemilik lahan lokasi pembangunan ke polisi dan kejaksaan setempat.
Kuasa hukum pengusaha dapur MBG, Rodi Chandra, mengatakan laporan pengaduan telah disampaikan pada Kamis (18/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum dan pidana khusus yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian.
“Benar, kami telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan dan juga ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait dengan pidana umum dan pidana khusus,” katanya, Selasa (23/6/2026)
Menurutnya, laporan itu berawal dari dugaan penipuan yang dialami kliennya Yul Afrianto dalam pembangunan satu unit dapur MBG di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Rodi menjelaskan, pembangunan dapur MBG tersebut dilakukan di atas lahan milik seorang berinisial MS seluas 6.400 meter persegi. Penggunaan lahan itu didasarkan pada akta perjanjian sewa menyewa nomor 25 tertanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan notaris.
“Dalam perjanjian tersebut, nilai sewa ditetapkan sebesar Rp15 juta per tahun untuk jangka waktu lima tahun, dengan total nilai sewa Rp75 juta,” ungkapnya.
Selain perjanjian sewa menyewa, juga terdapat perjanjian kerja sama antara YA dan MS yang dituangkan dalam Akta Nomor 54/L-2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Lebih lanjut, Rodi menyebut pembangunan dapur MBG dilakukan setelah adanya persetujuan dan penunjukan lokasi oleh Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni melalui seseorang bernama Vera.
“Atas penunjukan lokasi tersebut, klien kami disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp25 juta dari total Rp75 juta yang diminta,” tuturnya.
Setelah proses penunjukan lokasi dan penyelesaian administrasi penggunaan lahan, Yul Afrianto mulai membangun dapur MBG dengan total biaya yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp850 juta. Nilai tersebut belum termasuk sejumlah bahan dan peralatan bangunan yang saat itu belum terpasang.
Namun, kliennya terkejut saat mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah barang yang sebelumnya berada di area dapur sudah tidak ada. Selain itu, pembangunan dapur disebut tetap berlanjut oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun komunikasi dengan kliennya.
“Klien saya kaget ketika melihat kondisi itu. Barang-barang yang ada di dapur dan belum terpasang itu sudah tidak ada lagi, dan dapur itu tetap berlanjut dibangun, tetapi oleh orang lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pembangunan fisik dapur sempat dihentikan sementara oleh kliennya karena adanya persoalan terkait keberadaan kandang itik milik warga yang berada di depan bangunan dapur.
“Pembangunan sempat dihentikan oleh klien kami sambil menunggu keputusan terkait keberadaan kandang itik di depan bangunan dapur. Namun, alih-alih menunggu penyelesaian, dapur justru dilanjutkan oleh pihak lain tanpa komunikasi sedikit pun,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Yul Afrianto mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kerugian itu meliputi biaya pembangunan, sewa lahan, pembayaran terkait penunjukan lokasi, serta sejumlah material dan peralatan yang disebut tidak lagi berada di lokasi.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kerugian klien kami mencapai sekitar Rp1 miliar, dan kami akan menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Dery Indra, mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait laporan dan masih dilakukan pengecekan.
“Kami cek dulu pelaporannya,” singkatnya. (WAN)

10 hours ago
6
















































