Optimalisasi PAD, Pemko Padang Lakukan Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

9 hours ago 11

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mulai melakukan sinkronisasi dan menyelaraskan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Perda yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat upaya penggalian potensi PAD.

Menurut dia, optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kinerja pemungutan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan memastikan seluruh potensi pendapatan yang sah dapat terakomodasi dalam regulasi.

“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” kata Fadly.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD untuk lebih aktif mengidentifikasi potensi objek pajak maupun retribusi yang belum tergarap secara optimal. Menurutnya, berbagai peluang pendapatan baru perlu dipetakan tanpa menambah beban bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Fadly menyebut sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan masih memiliki ruang yang cukup besar untuk mendukung peningkatan PAD Kota Padang.

“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menambahkan, optimalisasi PAD harus dilakukan dengan memetakan seluruh sumber pendapatan yang berpotensi memberikan kontribusi bagi daerah.

Menurut dia, pemanfaatan aset pemerintah daerah, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, hingga berbagai objek retribusi lainnya perlu terus dievaluasi agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” kata Maigus.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan bahwa pembahasan perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain menyesuaikan sejumlah catatan dari Kemendagri, perubahan perda juga dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD serta melakukan penyesuaian tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Atos.

Pemkot Padang berharap penyelarasan regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam mengoptimalkan PAD, sekaligus memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |