Dinas ESDM Sumbar Jelaskan Proses Pemberian Izin Tambang Andesit di Kasang

13 hours ago 10

Langgam.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah melalui seluruh tahapan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan izin tersebut tidak diterbitkan secara langsung, melainkan setelah pemohon melengkapi berbagai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang yang dipersyaratkan dalam proses perizinan pertambangan.

“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” kata Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Helmi, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum IUP diterbitkan ialah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebelumnya telah menerbitkan PKKPR tersebut. Dokumen itu menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan sesuai dengan peruntukan tata ruang sehingga proses perizinan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Tanpa adanya persetujuan tata ruang tersebut, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Helmi juga menyinggung adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin tambang tersebut ditinjau kembali. Menurut dia, Dinas ESDM menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

Meski demikian, ia menilai masyarakat perlu mengetahui keseluruhan proses yang telah dilalui sebelum izin diterbitkan.

“Karena persetujuan tata ruang telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten sebagai salah satu persyaratan utama, kami cukup heran mengapa yang diminta justru peninjauan kembali izin usaha pertambangan. Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat PKKPR yang telah diterbitkannya saja?” ujar Helmi.

Selain aspek tata ruang, Helmi mengatakan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan tim teknis sesuai prosedur.

Atas dasar itu, Dinas ESDM memastikan penerbitan IUP telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Helmi menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan yang disampaikan masyarakat.

Ia mengatakan setiap aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah, tetapi penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan menjamin proses pengambilan keputusan berlangsung secara objektif.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Helmi menambahkan, Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Ia juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog serta menghormati proses yang sedang berlangsung agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara baik tanpa mengganggu kondusivitas masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |