Langgam.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang memperketat pengawasan pengurusan pajak kendaraan bersama personel Provos Polda Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berlangsung transparan dan bebas dari praktik percaloan.
Pengawasan rutin dilakukan di seluruh area pelayanan Samsat. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, AKP Hendrianto. Menurutnya, petugas tidak akan memberikan ruang bagi para calo yang berupaya memanfaatkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Kata Hendrianto, apabila ditemukan oknum yang melakukan praktik percaloan, petugas akan segera mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik percaloan di lingkungan Samsat Padang, segera laporkan kepada petugas agar dapat langsung ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (12/6).
Hendrianto menjelaskan, hingga saat ini hasil pengawasan dan patroli yang dilakukan secara berkala, belum menemukan adanya aktivitas percaloan di lingkungan Samsat Padang.
“Provos yang diperbantukan secara intensif melaksanakan patroli dan pengawasan di seluruh area pelayanan Samsat. Patroli dan pengawasan di berlakukan setiap jamnya. Pokoknya tidak ada ruang bagi calo,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
“Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama, khususnya bagi kendaraan bekas yang telah berpindah tangan,” tegasnya.
Menurut Defrizal, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang bertujuan meningkatkan akurasi dan keamanan data kepemilikan kendaraan.
“Pada tahun 2026, pembayaran pajak masih dapat diproses meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Namun mulai tahun 2027, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya mendukung keamanan data kendaraan atau safety data, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan tanpa terkendala administrasi kepemilikan sebelumnya.
Untuk memanfaatkan kemudahan tersebut, wajib pajak cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Defrizal menilai langkah ini akan membantu menciptakan data kendaraan yang lebih akurat sehingga dapat mendukung penegakan hukum, termasuk dalam kasus pelanggaran lalu lintas elektronik (ETLE), kecelakaan lalu lintas, maupun tindak pidana lainnya.
Kebijakan tersebut langsung memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Padang.
Pada hari pertama pelaksanaannya, penerimaan Samsat Padang tercatat mencapai sekitar Rp2,5 hingga Rp2,6 miliar, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan harian sebelumnya yang berada pada kisaran Rp1,7 hingga Rp1,8 miliar.
“Pemerintah berharap kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan taat membayar pajak demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar,” pungkasnya. (WAN)

2 hours ago
1















































