Urgensi State Trading Enterprise dalam Pembangunan Indonesia

12 hours ago 12

Indonesia sudah terlalu lama hidup dalam paradoks komoditas. Kita menjual batu bara, sawit, nikel, dan berbagai sumber daya lain ke pasar dunia, tetapi manfaat terbesarnya belum selalu kembali secara optimal ke dalam negeri. Nilai ekspor terlihat besar, neraca dagang sering mencatat surplus, dan komoditas menjadi penyangga utama devisa. Akan tetapi, rakyat masih mudah merasakan tekanan rupiah, harga barang naik, lapangan kerja berkualitas terbatas, dan negara terus berjuang meningkatkan penerimaan. Di titik inilah gagasan State Trading Enterprise atau STE menjadi penting untuk dibahas secara jernih.

STE perlu kita pahami bukan semata-mata sebagai perusahaan negara yang berdagang. STE adalah instrumen negara untuk menata perdagangan komoditas strategis agar tidak sepenuhnya dikendalikan oleh jaringan trader, mekanisme harga global, dan kepentingan korporasi besar. Negara hadir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya menjadi komoditas ekspor, tetapi juga menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional. Jika negara hanya menjadi penonton, maka Indonesia akan terus menjadi pemasok bahan mentah yang besar secara volume, tetapi lemah dalam menentukan nilai.

Karena itu, urgensi STE tidak bisa dilepaskan dari agenda kedaulatan ekonomi. Negara wajib mengetahui siapa yang mengekspor, berapa volumenya, berapa harga sebenarnya, ke mana devisanya mengalir, dan siapa yang menikmati margin terbesar. Tanpa data yang kuat, negara hanya berdaulat secara hukum, tetapi lemah secara ekonomi. Tanpa kendali atas informasi perdagangan, pemerintah sulit menutup kebocoran penerimaan, mengawasi under-invoicing, memperkuat devisa hasil ekspor, dan menjaga stabilitas rupiah.

Kita harus mengakui bahwa pasar komoditas tidak selalu bekerja secara adil. Harga global bergerak menurut kepentingan pembeli besar, trader internasional, kontrak jangka panjang, dan struktur pasar yang sering tidak transparan. Negara produsen seperti Indonesia kerap menerima harga sebagai takdir, bukan sebagai hasil tawar-menawar yang setara. Padahal, Indonesia memiliki posisi besar dalam sawit, batu bara, dan nikel. Posisi besar itu seharusnya memberi daya tawar. STE dapat menjadi alat untuk membangun daya tawar tersebut, asalkan dirancang dengan benar.

Akan tetapi, di sinilah masalah paling menentukan muncul. STE dapat menjadi instrumen kedaulatan, tetapi juga dapat berubah menjadi monopoli baru. Jika pemerintah membentuk badan ekspor negara hanya untuk mengambil alih peran trader swasta, memungut margin, memperpanjang birokrasi, dan menciptakan pintu sempit ekspor, maka kebijakan itu akan gagal. Negara tidak boleh hadir sebagai makelar baru. Negara harus hadir sebagai penata tata kelola.

Kehadiran negara yang benar berarti membangun aturan transparan, harga referensi kredibel, data ekspor terpadu, audit independen, dan kewajiban devisa yang produktif. Negara harus memastikan kontrak yang sudah berjalan tetap dihormati. Negara harus melindungi petani sawit, produsen kecil, eksportir patuh, dan industri hilir. Negara juga harus menjaga agar buyer global tidak kehilangan kepercayaan kepada Indonesia. Ekspor bukan hanya urusan barang keluar dari pelabuhan. Ekspor adalah reputasi, kualitas, jadwal pengapalan, pembayaran, pembiayaan, dan hubungan dagang yang dibangun bertahun-tahun.

Karena itu, saya menilai Indonesia membutuhkan STE, tetapi bukan STE dalam bentuk monopoli penuh yang kaku. Indonesia lebih membutuhkan STE sebagai platform transparansi ekspor. Badan ini harus mengintegrasikan data bea cukai, pajak, perbankan, pelabuhan, kontrak ekspor, harga acuan, dan devisa hasil ekspor. Dengan cara itu, negara dapat menutup ruang manipulasi tanpa mematikan fleksibilitas pelaku usaha. Eksportir tetap dapat berhubungan dengan buyer, tetapi negara mengetahui dan mengawasi transaksi secara real time.

Jika ditemukan transaksi mencurigakan, harga terlalu rendah, pola transfer pricing, atau devisa tidak masuk ke sistem keuangan domestik, barulah negara melakukan intervensi berbasis risiko. Model ini lebih sehat daripada mengambil alih seluruh ekspor sejak awal. Negara tidak perlu memukul semua pelaku usaha karena kesalahan sebagian pelaku. Negara cukup memperkuat sistem, mempersempit ruang manipulasi, dan memberi sanksi tegas kepada pelanggar.

STE juga harus dikaitkan dengan peningkatan nilai tambah. Ini syarat mutlak. Jika negara hanya mengatur siapa yang menjual CPO, batu bara, atau nikel ke luar negeri, manfaatnya terbatas. Indonesia harus mendorong hilirisasi, industri olahan, efisiensi logistik, sertifikasi, teknologi, dan penetrasi pasar baru. Kedaulatan ekonomi tidak lahir dari kontrol administratif semata. Kedaulatan lahir ketika Indonesia mampu menjual produk bernilai lebih tinggi, menciptakan pekerjaan lebih baik, dan memperkuat basis industri nasional.

Dalam konteks rupiah yang mudah tertekan, STE juga dapat membantu stabilitas eksternal. Devisa ekspor harus masuk dan memperkuat sistem keuangan domestik. Tetapi kebijakan devisa tidak boleh kaku sampai mengganggu operasi bisnis. Eksportir tetap membutuhkan dolar untuk membayar utang luar negeri, bahan baku impor, asuransi, pelayaran, dan lindung nilai. Karena itu, kebijakan DHE harus memberi imbal hasil wajar, fasilitas pembiayaan, dan fleksibilitas penggunaan untuk kebutuhan usaha yang sah.

Kunci akhirnya adalah kredibilitas kelembagaan. Pasar, pelaku usaha, dan publik tidak akan menolak negara yang hadir secara cerdas. Mereka akan menolak negara yang hadir secara kabur, tiba-tiba, dan penuh diskresi. Jika pemerintah ingin membangun STE, pemerintah harus membuka mandat badan tersebut, mekanisme harga, struktur margin, mekanisme audit, peran Danantara, perlindungan kontrak, dan prosedur keberatan bagi pelaku usaha. Transparansi bukan aksesori kebijakan. Transparansi adalah syarat kepercayaan.

Indonesia memang membutuhkan negara yang kuat. Tetapi negara yang kuat bukan negara yang mengambil semua peran pasar. Negara yang kuat adalah negara yang menciptakan kepastian, menegakkan aturan, melindungi pihak lemah, memperbaiki data, dan mencegah rente. Negara yang kuat membuat pasar bekerja lebih adil, bukan mengganti pasar dengan birokrasi yang lambat.

Urgensi STE dalam pembangunan Indonesia terletak pada kemampuannya memperbaiki tata kelola komoditas strategis. STE harus menjadi alat untuk memperkuat penerimaan negara, menjaga devisa, meningkatkan nilai tambah, melindungi produsen, dan menstabilkan ekonomi nasional. Jika desainnya kredibel, STE dapat menjadi instrumen pembangunan. Jika desainnya lemah, STE hanya akan menjadi sumber rente baru.

Kedaulatan ekonomi tidak identik dengan monopoli negara. Kedaulatan ekonomi berarti negara mampu memastikan bahwa kekayaan alam bekerja untuk rakyat, bukan hanya untuk trader, elite, atau pembeli global. Itulah alasan STE penting. Bukan karena negara harus menguasai semuanya, tetapi karena negara harus memastikan perdagangan komoditas berjalan transparan, adil, produktif, dan berpihak pada masa depan Indonesia.

*Penulis: Syafruddin Karimi (Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |