Sikat Truk ODOL, Dishub Sukabumi Surati 20 Perusahaan Industri Tambang

6 hours ago 11
Truk-ODOL

SUKABUMI – Kondisi jalan milik pemerintah Provinsi Jawa Barat, tepatnya di ruas Cikembar – Jampangtengah – Kiara Dua, kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena pemandangannya, melainkan karena kondisi infrastrukturnya yang terus merosot akibat beban muatan kendaraan industri yang tak terkendali.

Menanggapi keresahan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kini mulai menabuh genderang perang terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa ketegasan ini berawal dari aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Jampang Tandang Makalangan. Masyarakat merasa geram karena rencana perbaikan jalan di wilayah tersebut, dialihkan oleh Gubernur Jawa Barat, karena dinilai sia-sia jika kendaraan berat tetap dibiarkan melintas tanpa pengawasan.

“Ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa pembangunan jalan Jampangtengah -Kiaradua bisa dialihkan karena masih banyaknya kendaraan truk ODOL yang melintas,” kata Mubtadi Latip saat diwawancarai Radar Sukabumi pada Selasa (28/04).

Sejauh ini, Dishub telah memetakan sekitar 14 hingga 20 perusahaan yang beroperasi di wilayah Pajampangan, mulai dari sektor pertambangan batu kapur hingga industri pengolahan hasil galian tambang. Sebagai langkah awal, surat himbauan resmi bernomor 500.11.1/1097/Bid.LLAJ/2026 telah dilayangkan kepada puluhan perusahaan tersebut.

Isi surat tersebut tegas. Yakni, perusahaan diminta mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fokus utamanya adalah penggunaan jaringan jalan yang sesuai dengan kelas jalan serta kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.

“Kemarin kita fokus pada pembinaan dulu langsung ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi armadanya melanggar. Jadi belum ada penindakan di jalan karena kita perlu menyiapkan sarana prasarana seperti timbangan dan dukungan teknis lainnya,” jelas Mubtadi.

Masalah utama di jalur ini adalah ketidaksesuaian antara kelas jalan dengan beban kendaraan. Ruas jalan Cikembar – Jampangtengah – Kiaradua merupakan jalan kelas II milik Provinsi Jawa Barat. Secara regulasi, Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan hanya sebesar 8 ton.
Faktanya, banyak truk sumbu dua maupun tiga yang melintas dengan beban jauh di atas batas tersebut.

“Ini masalah di MST-nya. Meskipun dimensinya masuk, kalau isinya melebihi 8 ton, itu tetap melanggar dan merusak jalan,” tambahnya.

Selain soal muatan, Dishub juga meminta perusahaan untuk mengatur jam operasional. Kendaraan logistik besar diminta tidak melintas pada jam sibuk, yakni pukul 05.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB, guna menjamin keamanan pengguna jalan lain.

Mubtadi menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak bisa diselesaikan oleh Dishub sendirian. Pihaknya kini bersinergi dengan Satlantas Polres Sukabumi, Dishub Provinsi Jawa Barat, hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Jika langkah persuasif ini diabaikan oleh pihak perusahaan, Dishub siap mendukung pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas di lapangan. “Kami siap mendukung sarana prasarana yang diperlukan kapanpun Satlantas siap melakukan operasi penindakan,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Mubtadi memberikan pesan kuat bagi para pelaku usaha angkutan barang. “Kita harus menghormati pengguna jalan lain. Di sana banyak kepentingan masyarakat yang dirugikan. Mohon hentikan pelanggaran ini sebelum mengakibatkan kerugian yang lebih besar,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |