RAPAT: Perwakilan PGRI Kota Sukabumi saat melakukan audiensi bersama jajaran DPRD Kota Sukabumi terkait Raperda pendidikan yang sedang dibahas di gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (27/4). FOTO: WIDI/RADAR SUKABUMI
SUKABUMI — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi, Rony Abdurahman, menyuarakan keberatannya terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang tengah dibahas DPRD Kota Sukabumi.
Menurut dia, rancangan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh guru, khususnya dari jenjang SMA dan SMK.
Menurut Rony, secara prinsip PGRI mendukung penuh hadirnya regulasi yang memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik.
Namun, ia menilai terdapat ketimpangan dalam cakupan perlindungan yang hanya difokuskan pada guru TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
“Secara prinsip kami mendukung adanya perda perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Tapi yang menjadi kurang pas bagi kami, perlindungan ini hanya diberikan kepada guru TK, SD, dan SMP saja,” ujar Rony.
Ia menjelaskan, sebagai organisasi profesi, PGRI menaungi seluruh guru tanpa membedakan jenjang pendidikan, termasuk SMA dan SMK yang secara administratif berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Keanggotaan PGRI itu tidak hanya TK, SD, dan SMP. Guru SMA dan SMK juga bagian dari kami, dan mereka bekerja di wilayah Kota Sukabumi. Jadi wajar jika mereka juga berharap mendapatkan perlindungan yang sama,” tegasnya.
Rony mengungkapkan, kondisi tersebut memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan anggota PGRI, khususnya guru SMA dan SMK yang merasa seolah-olah tidak mendapat perhatian.
“Teman-teman dari SMA/SMK mempertanyakan, kenapa mereka tidak dilindungi? Padahal mereka juga bekerja dan menghadapi risiko yang sama di lapangan. Ini menjadi kekecewaan tersendiri bagi kami,” katanya.
Ia menekankan bahwa jika berbicara soal perlindungan hukum, seharusnya pendekatan yang digunakan berbasis wilayah, bukan semata kewenangan administratif.
“Kalau berbicara hukum, yang dilihat itu locus atau tempat kejadian. Semua aktivitas pendidikan itu terjadi di wilayah Kota Sukabumi. Jadi seharusnya semua guru yang bekerja di wilayah ini mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Atas dasar itu, PGRI Kota Sukabumi mendorong agar Raperda tersebut dapat direvisi dengan memasukkan guru SMA dan SMK ke dalam cakupan perlindungan.
“Kami ingin bagaimana caranya guru SMA/SMK bisa masuk dalam perda ini. Karena mereka juga warga Kota Sukabumi, dan anggota dewan juga dipilih oleh masyarakat Kota Sukabumi, jadi sudah seharusnya semua diperhatikan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, PGRI terus melakukan koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Sukabumi yang membidangi pendidikan.
“Kami sudah dan akan terus berkoordinasi dengan Komisi III. Harapannya, aspirasi ini bisa diakomodasi sehingga perlindungan benar-benar dirasakan oleh seluruh tenaga pendidik tanpa terkecuali,” tambahnya.
Diketahui, saat ini Komisi III DPRD Kota Sukabumi tengah menggodok Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi ini disusun untuk memberikan payung hukum bagi guru dari berbagai potensi risiko, seperti kekerasan, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan profesinya, dengan dukungan aturan turunan berupa standar operasional prosedur (SOP) dari Pemerintah Kota Sukabumi.
Namun demikian, PGRI berharap regulasi ini tidak hanya menjadi simbol perlindungan, melainkan benar-benar inklusif dan menyentuh seluruh guru di wilayah Kota Sukabumi tanpa terkecuali.(wdy)

8 hours ago
11









































