Langgam.id — Pemerintah Kota Padang memperkuat kapasitas aparatur dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan menggelar Pelatihan “Pintar PBJ” bertajuk Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Balai Kota Padang, Kamis (9/7/2026) lalu.
Pelatihan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang itu diikuti 187 peserta, terdiri atas 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemko Padang.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan penguatan kapasitas pelaku pengadaan menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap tahapan pengadaan memiliki potensi risiko yang harus diantisipasi sejak awal.
“Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban (mandatory) demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan,” ujar Raju.
Ia mengapresiasi Bagian PBJ yang secara konsisten menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi aparatur. Raju juga mengingatkan para PPK dan PPTK agar menjadikan kepatuhan administrasi sebagai landasan utama dalam setiap proses pengadaan.
Menurutnya, kemampuan mengidentifikasi potensi kerawanan sejak tahap perencanaan sangat penting agar tidak terjebak pada kontrak yang bermasalah maupun spesifikasi teknis yang multitafsir.
“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” katanya.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta internal Bagian PBJ Kota Padang. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 700.206/insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah.
Kepala Bagian PBJ sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Novalino, mengatakan pelatihan bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pelaku pengadaan mengenai manajemen risiko sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” ujar Novalino.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut didanai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 untuk meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.
Novalino menambahkan, meski sebelumnya pelatihan sempat dilaksanakan secara daring karena keterbatasan anggaran, Pemko Padang tetap berkomitmen menjaga kualitas materi dan kompetensi narasumber guna mendukung tata kelola belanja publik yang semakin baik. (HER)

15 hours ago
8

















































