Menagih Transparansi Diplomasi Presiden

10 hours ago 12

Kunjungan luar negeri Presiden selalu menjadi bagian penting dari diplomasi sebuah negara. Di tengah dunia yang semakin terhubung dan kompetitif, pertemuan langsung antarpemimpin negara sering kali menjadi pintu masuk bagi kerja sama ekonomi, investasi, perdagangan, pertahanan, hingga penguatan posisi negara dalam berbagai isu global.

Karena itu, tidak ada yang salah ketika Presiden Prabowo Subianto aktif melakukan diplomasi ke berbagai negara sejak awal masa pemerintahannya. Sebaliknya, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat peran Indonesia di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi yang terus berubah.

Namun, dalam negara demokrasi, aktivitas diplomasi tidak hanya diukur dari intensitas kunjungan atau banyaknya forum internasional yang dihadiri. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menjelaskan kepada publik manfaat yang diperoleh dari setiap perjalanan yang menggunakan anggaran negara. Di sinilah transparansi menjadi kata kunci.

Perhatian publik terhadap kunjungan luar negeri Presiden belakangan semakin meningkat. Berbagai lawatan dilakukan untuk menghadiri konferensi internasional, melakukan pertemuan bilateral, menjajaki peluang investasi, serta memperkuat kerja sama strategis dengan negara-negara mitra.

Pemerintah tentu memiliki pertimbangan yang matang dalam setiap agenda tersebut. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang diperoleh Indonesia dari setiap kunjungan yang dilakukan.

Pertanyaan itu sesungguhnya sederhana. Berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk sebuah kunjungan? Berapa jumlah delegasi yang ikut serta? Kesepakatan apa yang berhasil dicapai? Berapa nilai investasi yang berhasil ditarik? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana tindak lanjut dari berbagai komitmen yang telah disepakati?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk kecurigaan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat.

Kritik konstruktif yang disampaikan diplomat senior Dino Patti Djalal menarik untuk dicermati. Sebagai mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan duta besar yang berpengalaman, Dino tidak mempertanyakan pentingnya diplomasi luar negeri.

Ia justru mengingatkan bahwa diplomasi harus dijalankan secara efektif, efisien, dan terukur. Menurutnya, setiap perjalanan kepala negara melibatkan biaya yang besar sehingga perlu diimbangi dengan evaluasi yang jelas mengenai hasil yang diperoleh.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Salah satu pilar utama good governance adalah transparansi. Pemerintah tidak cukup hanya melaksanakan program dan kegiatan, tetapi juga harus membuka informasi mengenai tujuan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai. Transparansi memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan sekaligus membangun kepercayaan terhadap kebijakan yang dijalankan pemerintah.

Di Indonesia, prinsip tersebut telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan penggunaan anggaran publik pada dasarnya terbuka untuk masyarakat.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.

Dalam perspektif regulasi keterbukaan informasi, kegiatan dan anggaran yang berkaitan dengan kunjungan Presiden merupakan informasi publik yang memiliki nilai akuntabilitas tinggi. Oleh karena itu, publikasi mengenai tujuan perjalanan, biaya yang digunakan, jumlah rombongan, agenda kegiatan, hingga capaian yang dihasilkan seharusnya menjadi bagian dari informasi yang tersedia secara mudah dan cepat bagi masyarakat.

Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai manfaat dan urgensi kunjungan luar negeri Presiden tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari komunikasi publik pemerintah. Akan tetapi, komunikasi melalui media semata belum cukup untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi.

Penjelasan tersebut seharusnya diperkuat dengan penyediaan data dan dokumen yang lengkap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Sekretariat Negara maupun Sekretariat Kabinet.

Fungsi PPID tidak hanya menerima dan melayani permohonan informasi dari masyarakat. Lebih dari itu, PPID memiliki kewajiban melakukan pelayanan informasi secara proaktif. Informasi yang memiliki kepentingan publik tinggi harus tersedia tanpa menunggu masyarakat memintanya.

Dalam konteks kunjungan Presiden, informasi mengenai agenda perjalanan, penggunaan anggaran, komposisi delegasi, serta hasil yang dicapai seharusnya menjadi bagian dari informasi yang diumumkan secara berkala dan diperbarui secara berkelanjutan.

Ketika informasi tersebut belum tersedia secara memadai atau belum diperbarui melalui kanal resmi PPID, ruang publik akhirnya lebih banyak diisi oleh asumsi dan spekulasi. Padahal, keterbukaan justru akan memberikan keuntungan bagi pemerintah. Masyarakat dapat menilai secara objektif bahwa setiap perjalanan yang dilakukan memiliki manfaat yang nyata bagi bangsa dan negara. Transparansi juga akan menggeser perdebatan dari soal frekuensi perjalanan menjadi diskusi yang lebih substansial mengenai capaian dan dampaknya.

Sebenarnya, yang dibutuhkan bukanlah pengurangan diplomasi, melainkan peningkatan akuntabilitas diplomasi. Indonesia membutuhkan Presiden yang aktif membangun jejaring internasional, memperjuangkan kepentingan nasional, dan membuka peluang kerja sama bagi kemajuan bangsa.

Namun, pada saat yang sama, publik juga membutuhkan akses terhadap informasi yang memadai untuk mengetahui bagaimana setiap kebijakan dijalankan dan bagaimana setiap rupiah anggaran negara digunakan.

Di era keterbukaan informasi, keberhasilan diplomasi tidak lagi cukup diukur dari banyaknya pertemuan atau luasnya cakupan kunjungan. Keberhasilan diplomasi juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjelaskan hasil, manfaat, dan dampaknya kepada masyarakat.

Sebab, dalam negara demokrasi, kepercayaan publik lahir bukan dari minimnya pertanyaan, melainkan dari tersedianya jawaban yang terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. []

Musfi Yendra, Komisioner Komisi Informasi Sumbar

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |