Langgam.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup tiga perlintasan liar di jalur kereta api lintas Lubuk Alung–Pariaman, Senin (8/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di sekitar jalur rel.
Tiga perlintasan yang ditutup berada di kawasan Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, tepatnya pada KM 57+1/2 dan KM 57+2/3 lintas Lubuk Alung–Pariaman.
Penutupan dilakukan oleh tim Pengamanan dan Prasarana KAI Divre II Sumbar bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Polsek Kota Pariaman, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, unsur TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api (railfans), pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat Reza Shahab mengatakan, keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengganggu keselamatan operasional perjalanan kereta api karena tidak memiliki izin resmi dan umumnya tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai.
“Penutupan perlintasan liar merupakan salah satu langkah nyata yang kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” kata Reza.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Penutupan perlintasan juga merupakan tindak lanjut hasil inspeksi bersama yang sebelumnya dilakukan KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait untuk mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Reza mengungkapkan, hingga saat ini KAI Divre II Sumbar telah menutup 21 perlintasan liar dari total 35 titik yang masuk dalam program penertiban secara bertahap.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 titik berhasil ditutup sepanjang tahun 2026, sementara empat titik lainnya telah ditutup pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain penutupan perlintasan liar, KAI juga terus memperkuat aspek keselamatan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin, serta pelaksanaan edukasi keselamatan kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan kepada sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang.
“KAI terus memperkuat keselamatan melalui penutupan perlintasan liar, peningkatan kompetensi SDM, penerapan SOP secara disiplin, serta edukasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh stakeholder. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” kata Reza.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Melalui sinergi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, perusahaan berharap upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian di Sumatera Barat dapat terus berjalan sehingga tercipta layanan transportasi yang semakin aman, andal, dan nyaman bagi masyarakat. (HER)

7 hours ago
7















































