Heboh Video Cekcok di Proyek Flyover Sitinjau Lauik Soal Lahan, Ada Tembakan Peringatan

7 hours ago 9

Langgam.id – Sebuah video cekcok di kawasan proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Kota Padang, viral di media sosial Facebook pada Sabtu (6/6/2026).

Video berdurasi sekitar 21 detik itu disertai narasi yang menyebut proyek Flyover Sitinjau Lauik kembali dihentikan dan terdapat pihak yang datang membawa parang.

Setelah ditelusuri, peristiwa tersebut terjadi di lokasi tanah milik Maimunah yang hingga kini masih menyisakan persoalan terkait status pembebasan lahan.

Penasehat Hukum Maimunah, Arif, membenarkan insiden cekcok tersebut. Menurutnya, peristiwa itu bermula saat pihaknya melakukan pendampingan terhadap klien terkait proses pengukuran lahan yang belum masuk dalam objek konsinyasi.

Arif menjelaskan, sehari sebelum kejadian, pihak kuasa hukum telah menemui perwakilan Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL), yakni Iwan.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mempersilakan pekerjaan proyek tetap berjalan pada lahan yang telah masuk dalam objek konsinyasi.

Namun, untuk lahan di luar objek konsinyasi, pihaknya meminta dilakukan pengukuran ulang guna memastikan batas-batas kepemilikan tanah.

“Pada saat itu, pihak HPSL menyetujui usulan pengukuran ulang. Namun, perwakilan mereka tidak dapat hadir saat proses pengukuran dilakukan,” ujar Arif kepada Langgam.id, Sabtu (6/6/2026).

Ia menuturkan, setelah itu muncul pihak lain yang disebutnya tidak dikenal dan melakukan pengukuran bersama pihak Hutama Karya (HK) dan HKI. Menurut Arif, pengukuran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya.

Saat pengukuran berlangsung, Arif mengaku dirinya bersama tim tengah melakukan pengukuran manual terhadap lahan yang belum masuk objek konsinyasi.

Pihaknya menegaskan tidak pernah mengganggu pekerjaan proyek pada lahan yang telah masuk konsinyasi. Akan tetapi, mereka keberatan apabila terdapat aktivitas pengukuran pada lahan yang statusnya masih dipersoalkan.

“Kami hanya meminta agar lahan di luar objek konsinyasi tidak dilakukan pengukuran sebelum ada kejelasan statusnya. Namun, kami mendapati aktivitas tersebut sudah terjadi dua kali,” katanya.

Terkait informasi adanya senjata tajam dalam video yang beredar, Arif membantah bahwa benda tersebut digunakan untuk tindakan anarkis.

“Parang yang dibawa oleh pihak klien kami digunakan untuk memotong bambu yang akan dipakai sebagai pagar pada lahan yang masih disengketakan,” ungkapnya.

Arif mengatakan cekcok yang terjadi hanya berupa adu mulut antara kedua belah pihak. Namun, situasi sempat memanas setelah terdengar tembakan yang diduga dilakukan oleh personel pengamanan di lokasi.

Menurutnya, tembakan tersebut dilepaskan ke arah atas saat cekcok berlangsung. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

“Hampir ada warga yang terkena dampak dari situasi tersebut. Karena itu, kami saat ini sedang melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Barat, khususnya terkait tindakan petugas yang melakukan penembakan ke udara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 2,2 hektare yang telah masuk dalam objek konsinyasi saat ini masih berproses di pengadilan.

Sementara itu, terdapat sisa lahan yang diklaim seluas sekitar 12 hektare milik Maimunah yang menurutnya hingga kini belum memperoleh kejelasan status. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |