Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Pemprov Sumbar Perkuat Pengelolaan Aset Daerah

8 hours ago 9

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk terus memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pengelolaan aset daerah, menurut Mahyeldi, tidak hanya harus tertib secara administrasi, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Ia mengatakan Pemprov Sumbar terus mendorong penataan dan pengamanan aset daerah melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset milik pemerintah memiliki kejelasan status dan terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Di samping pengamanan, Mahyeldi menilai aset yang telah tertata secara administrasi perlu diikuti dengan pemanfaatan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, penguatan pengelolaan aset membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov Sumbar akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegas Mahyeldi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, dari sekadar administrasi menjadi manajemen aset.

Menurut Rifqi, aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat secara optimal.

“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.

Ia juga menyoroti pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Rifqi, penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi publik yang didasarkan pada business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan data per 1 Juni 2026 yang dipaparkan dalam rapat, terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen tercatat mengalami kerugian.

Sementara itu, laba bersih secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset.

Rifqi mengatakan BUMD yang sehat perlu diperkuat, sedangkan BUMD yang bermasalah perlu memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas.

Untuk BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari besarnya dividen. Sedangkan BUMD komersial perlu menunjukkan produktivitas dan tingkat pengembalian atas modal publik. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |