Langgam.id – Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika menegaskan manajemen berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap praktik kecurangan (fraud) yang terjadi di lingkungan bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Menurut Andri, jajaran komisaris secara rutin melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK guna memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kami rutin memelototi ini, bagaimana memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti. Alhamdulillah, tindak lanjut rekomendasi BPK saat ini di Bank Nagari sudah mencapai 94 persen,” kata Andri, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, Bank Nagari tidak memberikan ruang bagi praktik fraud. Setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Andri, sejumlah kasus yang terungkap selama ini justru berasal dari mekanisme pengawasan internal yang berjalan, baik melalui sistem whistleblower maupun audit internal.
“Sejauh ini, di Bank Nagari, terungkapnya fraud ini karena sistem whistleblower dari dalam maupun melalui audit internal. Sistem itu terus berjalan. Tidak ada toleransi terhadap fraud ini. Nol toleransi,” tegasnya.
Ia mengatakan, jajaran komisaris juga terus mengingatkan direksi untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan sistem pengendalian internal guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP BPK terkait pengelolaan kredit produktif Bank Nagari pada beberapa kantor cabang pembantu. Temuan itu menjadi perhatian manajemen untuk terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, memastikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat ini telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal perusahaan dan proses hukum.
Ia mencontohkan dugaan penyimpangan yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut yang saat ini masih dalam tahap penanganan.
“Contoh kasus KCP Siberut, ini masih berproses. Yang paling berat tentu sanksinya pemberhentian dan penggantian kerugian. Saat ini juga sedang berproses di penegak hukum,” kata Gusti.
Selain kasus di Siberut, Gusti menyebut perkara yang terjadi di KCP Talawi juga telah memasuki tahapan hukum.
“Di Talawi juga sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Menurut Gusti, Bank Nagari menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa kasus-kasus yang terungkap tidak menggambarkan keseluruhan kinerja Bank Nagari. Justru, kata dia, temuan tersebut menunjukkan sistem pengawasan internal berjalan dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran.
“Setiap temuan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan sistem pengawasan internal,” katanya.
Bank Nagari juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum dalam menuntaskan seluruh tindak lanjut yang masih berjalan.
Manajemen berharap langkah pembenahan yang dilakukan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis perbankan.
Sebelumnya, disebutkan, sebagaimana tercantum dalam kesimpulan LHP BPK bahwa di samping beberapa catatan pemeriksaan yang telah menjadi perhatian dan tindak lanjut Bank Nagari, pengelolaan operasional PT Bank Nagari tahun 2023 hingga triwulan III tahun 2025, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi dan perbaikan.(HER)

18 hours ago
15















































