Langgam.id — PT Bank Nagari menyatakan menghormati Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam sengketa keterbukaan informasi publik dengan Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026. Namun, bank pembangunan daerah tersebut menilai perlu memberikan penjelasan secara utuh terkait substansi putusan yang berkembang di ruang publik.
Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi, mengatakan putusan KI Sumbar tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan informasi yang diajukan pemohon. Dari empat permintaan informasi yang disengketakan, hanya sebagian yang dikabulkan oleh majelis komisioner.
“Perlu diluruskan bahwa putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan. Ada dua permintaan informasi yang tidak dikabulkan, yakni terkait data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci,” kata Sukardi dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (5/6/2026).
Menurut Sukardi, sejumlah pemberitaan yang berkembang belum sepenuhnya menggambarkan isi putusan secara utuh. Karena itu, Bank Nagari memandang perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Bank Nagari tetap berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Komitmen tersebut, kata dia, diwujudkan melalui berbagai publikasi yang dapat diakses masyarakat, termasuk laporan tahunan perusahaan.
“Bank Nagari selalu menjunjung prinsip transparansi. Laporan tahunan tahun 2021 hingga 2024 telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi perusahaan,” ujarnya.
Sukardi menjelaskan bahwa pembatasan terhadap informasi tertentu bukan merupakan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur industri perbankan.
Menurut dia, Bank Nagari sebagai lembaga jasa keuangan juga terikat pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur perlindungan data nasabah maupun pihak ketiga.
“Dalam setiap tindakan pembatasan informasi, kami berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ada kewajiban menjaga kerahasiaan data tertentu yang memang dilindungi undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, Bank Nagari telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Proses tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan data pribadi, potensi gangguan terhadap kepercayaan publik kepada industri perbankan, hingga dampaknya terhadap persaingan usaha dan strategi bisnis perusahaan.
Selain itu, Sukardi menegaskan bahwa Bank Nagari selama ini berada dalam sistem pengawasan yang berlapis. Pengawasan dilakukan oleh berbagai lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
“Akuntabilitas Bank Nagari telah diawasi melalui berbagai mekanisme yang sah dan terukur oleh lembaga-lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Terkait putusan KI Sumbar, Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Yosviandri Asril mengatakan Bank Nagari saat ini juga tengah mempertimbangkan penggunaan hak hukum untuk mengajukan keberatan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan yang dinilai masih memerlukan penafsiran lebih lanjut.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain harmonisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang PPSK, batas perlindungan data pribadi penerima program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TJSL), hingga mekanisme penyamaran atau redaksi data pribadi dalam dokumen yang akan dibuka.
“Bank Nagari akan menjalankan seluruh proses hukum yang tersedia secara profesional dan bertanggung jawab. Kami tetap berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, serta seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan mengedepankan penyampaian informasi yang utuh serta proporsional kepada publik. (HER)

12 hours ago
14















































