AMSI dan KPPU Bahas Dampak AI terhadap Persaingan Usaha Industri Media Digital

6 hours ago 9

Langgam.id — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membahas dampak perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) terhadap persaingan usaha di industri media digital.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi AMSI dengan KPPU di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pertemuan menyoroti perubahan pola masyarakat dalam mencari dan mengonsumsi berita seiring berkembangnya teknologi AI.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan, perkembangan AI telah mengubah cara konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah fitur AI Overviews yang memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman atau jawaban langsung dari halaman hasil pencarian tanpa harus mengunjungi situs berita.

Menurut AMSI, perubahan pola pencarian informasi tersebut berpotensi mengurangi trafik ke situs media. Kondisi itu kemudian dapat berdampak terhadap model bisnis dan pendapatan perusahaan media siber.

AMSI juga menyampaikan kepada KPPU adanya penurunan trafik serta peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media sejak berkembangnya layanan AI generatif.

Selain persoalan trafik, AMSI menyoroti mekanisme opt out yang memungkinkan perusahaan media memilih agar kontennya tidak digunakan dalam layanan AI. Menurut AMSI, mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena pilihan untuk tidak mengizinkan penggunaan konten berpotensi memiliki konsekuensi terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.

Atas kondisi tersebut, AMSI mendorong KPPU mengkaji apakah praktik yang berkembang dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan.

AMSI juga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar regulasi persaingan usaha dapat menyesuaikan diri dengan perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU perlu memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.

“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.

Ia mengatakan perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Teknologi dan inovasi hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, namun tetap perlu dipastikan tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.

“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Gopprera menyebut perubahan yang terjadi pada industri media digital memiliki pola yang serupa dengan disrupsi yang pernah terjadi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi.

Menurutnya, teknologi dapat melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi. Karena itu, tantangan yang dihadapi bukan menghentikan inovasi, melainkan memastikan perubahan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ujar Gopprera.

Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, seperti pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.

KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data tersebut akan digunakan untuk melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang dalam ekosistem media digital.

“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.

Isu AI dan industri media sebelumnya juga telah menjadi perhatian KPPU dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2026. KPPU telah berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue untuk membahas sejumlah persoalan.

Di antaranya terkait zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan perusahaan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi yang ada.

KPPU juga mempelajari sejumlah pendekatan yang diterapkan di negara lain, antara lain Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan.

Dalam kajiannya, KPPU melihat persoalan hubungan AI dan perusahaan media tidak hanya berkaitan dengan penurunan trafik. Sejumlah isu lain yang muncul mencakup free-riding, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan batas penggunaan wajar atau fair use, serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.

Sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat dalam policy dialogue KPPU juga melihat masih adanya ruang untuk memperkuat kebijakan.

Kementerian Komunikasi dan Digital, misalnya, membahas sejumlah opsi seperti value sharing, transparansi, dan penyesuaian regulasi ekonomi digital. Sementara Kementerian Hukum tengah mendorong pembaruan kerangka hak cipta yang antara lain membahas penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme kompensasi.

Pertemuan AMSI dan KPPU tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman mengenai perubahan yang terjadi dalam industri media digital akibat perkembangan AI.

Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi. Bagi KPPU, pendalaman berbasis data akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |