Pedagang di TMSBK Bukittinggi Mengaku Hanya Diberi Waktu 15 Hari Kosongkan Kios

3 hours ago 1

Langgam.id – Sebanyak 30 pedagang yang telah puluhan tahun berjualan di kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi mengaku hanya diberi waktu sekitar 15 hari untuk mengosongkan kios mereka.

Para pedagang mengaku terkejut dengan keputusan tersebut karena rencana pengosongan kios disebut disampaikan pemerintah dalam rapat yang digelar setelah mereka menerima surat undangan pada awal Juli 2026.

Salah seorang pedagang, Ria mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika para pedagang menerima surat tertanggal 4 Juli 2026 yang berisi undangan rapat pada 6 Juli di Aula Kantor Balai Kota Bukittinggi.

Dalam rapat tersebut, kata Ria, pedagang diberitahu bahwa kios mereka harus segera dikosongkan.

“Waktu rapat tanpa basa-basi langsung Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa kedai harus dikosongkan. Kami diberi waktu 15 hari atau dua minggu. Kami terkejut,” kata Ria kepada Langgam.id, Jumat (28/8/2026).

Menurut Ria, para pedagang tidak mendapatkan pembahasan sebelumnya terkait rencana pengosongan kios. Mereka kemudian mengajukan surat keberatan dan meminta pemerintah memberikan solusi agar tetap dapat berjualan.

Namun, Ria menyebut surat keberatan yang disampaikan pedagang belum mendapatkan balasan dari pemerintah.

“Surat sudah kami kirim, tapi sampai sekarang tidak ada balasan apa pun. Yang ada malah dilayangkan surat kepada pedagang untuk pengosongan kedai pada 25 Juli,” ujarnya.

Ria mengatakan para pedagang sebenarnya tidak menolak apabila pemerintah melakukan penataan kawasan TMSBK. Namun, mereka keberatan dengan rencana relokasi ke lantai tiga Pasar Atas Bukittinggi.

Menurutnya, lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakter usaha para pedagang yang selama ini menjual makanan ringan, minuman hingga suvenir yang berkaitan dengan kawasan kebun binatang.

“Kami pedagang tidak setuju dipindahkan ke Pasar Atas karena di sana sangat sepi, apalagi lantai tiga. Barang yang kami jual kan kacang, minuman dan suvenir kebun binatang. Kalau dipindahkan ke sana, bagaimana kami mendapatkan pembeli?” katanya.

Para pedagang kemudian melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan tempat usaha mereka. Mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Bukittinggi hingga mengikuti mediasi dengan Dinas Pariwisata.

“Sudah kami coba ke DPRD, sudah mediasi dengan Dinas Pariwisata tetapi hasilnya masih belum sesuai harapan,” ujar Ria.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke proses hukum. Ria mengatakan pedagang tetap mempertahankan kios mereka setidaknya selama proses persidangan berlangsung.

“Kami tetap berusaha berdagang. Ada atau tidak ada yang berbelanja, kami tetap mencari rezeki untuk menyambung hidup. Kios masih kami pertahankan karena kasus ini kami bawa ke pengadilan. Selama proses persidangan, kami berharap masih bisa bertahan di sana,” katanya.

Sementara itu, pada Jumat (28/8/2026), gerbang utama TMSBK Bukittinggi disebut telah digembok dan dirantai oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.

Ria mengatakan kondisi tersebut membuat aktivitas pedagang dan akses pengunjung ke kawasan TMSBK terganggu.

“Gerbang utama sudah digembok dan dirantai. Siapa pun tidak bisa masuk ke dalam TMSBK,” katanya.

Ria berharap pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang sebelum melakukan pengosongan maupun relokasi.

“Jangan sampai kami dipindahkan begitu saja tanpa memikirkan kehidupan kami. Kami sudah puluhan tahun mencari nafkah di sana,” ujarnya. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |