Masuki Babak Akhir, Fakta Persidangan Dinilai Buka Peluang Bebas dr. Silvi Apriani

5 hours ago 6
WAWANCARA: Penasihat hukum dr.Silvi Apriani, Holpan Sundari saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/6/2026). FOTO: ISTIMEWA

SUKABUMI — Sidang kasus dugaan tindakan penipuan Food Tray yang menyeret dr. Silvi Apriani, kini memasuki babak akhir, Senin (29/6/2026).

Dalam sidang beragenda duplik atau pembacaan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, tim penasihat hukum optimistis kliennya berpeluang besar divonis bebas karena kokohnya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb tersebut.

Penasihat hukum dr.Silvi Apriani, Holpan Sundari menegaskan, sejak awal bergulirnya kasus hingga persidangan pamungkas ini, posisi dr. Silvi tetap konsisten menyatakan tidak bersalah.

Mereka menilai, terdapat kekeliruan fatal dalam penafsiran perkara yang dilakukan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Peristiwa (kerjasama) itu memang betul ada. Namun, perspektif penyidik dan JPU keliru dengan menyebut ini tindak pidana. Sejak awal kami melihat ini murni perkara perdata, dan seluruh pembuktian di persidangan justru menguatkan serta memenangkan posisi dr. Silvi,” ujar penasihat hukum terdakwa usai persidangan, Senin (29/6/2026).

Diakui Holpan, optimisme tersebut didasarkan pada kalkulasi matematis dan substansi keterangan dari total 15 orang yang memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Dari total 13 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan, mayoritas mutlak justru memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa.

Dari belasan saksi tersebut sambung dia, tidak ditemukan adanya unsur mens rea (niat jahat) dari dr. Silvi untuk menipu atau menggelapkan dana.

Fakta persidangan justru menguliti secara gamblang siapa yang pertama kali menginisiasi kerjasama, ke mana saja aliran dana mengalir, hingga nominal aslinya.

Selain itu, kekuatan pembelaan dr. Silvi juga menyasar dokumen kontrak kerjasama tertanggal 12 Maret 2025 yang dinilai cacat formil dan ambigu. Kontrak tersebut tidak mencantumkan tenggat waktu (deadline) yang jelas, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi.

Pelapor mengeklaim kontrak berlaku satu bulan dan menagih paksa pada 9 April 2025. Padahal secara hitungan logis, jika kontrak diteken 12 Maret, jatuh tempo baru terjadi pada 12 April.

Menariknya, pada 10 April, dr. Silvi justru terbukti telah menyetorkan kembali dana yang disebut sebagai titipan tersebut.

Lebih mengejutkan, tim hukum mencium adanya indikasi pola pemerasan terselubung di mana dr. Silvi diduga dijadikan “ATM hidup” oleh pihak pelapor.

“Klien kami sempat ditawari modal kerja, tetapi dia sendiri yang dipaksa menyetor uang hingga Rp300 juta kepada Sani (suami pelapor). Uang itu dijanjikan sebagai pelicin modal tambahan kepada saudara Dede yang mengaku memiliki deposito besar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Nyatanya, uang Rp300 juta masuk ke mereka, tapi modal yang dijanjikan zonk,” beber Holpan.

Peluang lolosnya dr. Silvi dari jerat pidana kian menguat setelah saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sendiri, Soma Wijaya, memberikan pernyataan yang berbalik menguntungkan terdakwa.

Ahli menyatakan bahwa jika keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian bertolak belakang dengan fakta yang digali di persidangan, maka Majelis Hakim wajib memegang teguh fakta persidangan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum menyayangkan materi replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dari JPU yang dinilai lemah dan hanya berupa salinan dari berkas sebelumnya (copy-paste), tanpa mampu menyanggah bukti-bukti baru yang muncul di ruang sidang.

Dengan berakhirnya sidang duplik ini, Majelis Hakim PN Kota Sukabumi telah menetapkan jadwal sidang putusan akhir pada Senin, 6 Juli 2026 mendatang. Kubu dr. Silvi berharap hakim dapat bertindak objektif dan memutus perkara ini sebagai ranah perdata demi tegaknya keadilan. (why)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |