Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan

21 hours ago 10

Langgam.id – Korban banjir Sumatera (Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat) ajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/5/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT.

Para penggugat yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia

Dalil yang didasari oleh perluasan objek sengketa administrasi negara di Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam gugatan yang dilayangkan, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim Tata Usaha Negara agar memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.

Salah satu kuasa hukum para penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan bahwa bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat belum selesai.

“Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pasca bencana,” katanya dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan daerah aliran sungai hingga perlindungan masyarakat terdampak.

Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucapnya.

Untuk wilayah Sumatra Barat, berdasarkan data dari Satu Data Bencana Provinsi Sumatra Barat sebanyak 264 orang meninggal dunia, terdiri dari 233 korban yang telah teridentifikasi dan 31 korban belum teridentifikasi.

Selain itu, 72 orang dinyatakan hilang dan 401 orang mengalami luka-luka. Total penduduk terdampak mencapai sekitar 296.345 orang.

Dari sisi permukiman, tercatat 4.173 rumah rusak berat, 2.592 rumah rusak sedang, dan 4.306 rumah rusak ringan. Selain itu, 762 rumah dilaporkan hilang dan 37.459 rumah sempat terendam banjir.

Bencana tersebut juga merusak berbagai fasilitas pelayanan dasar, antara lain 275 rumah ibadah, 149 fasilitas kesehatan, 734 sekolah, 39 kantor, serta 8 pasar.

Kerusakan juga terjadi pada sarana dan prasarana vital, seperti 363 ruas jalan, 440 jembatan, 540 jaringan irigasi, 298 sarana air bersih, 128 jaringan telekomunikasi, serta 199 bendung.

Tercatat 9.246 hektar sawah, 3.378 hektar lahan, 1.054 hektar kebun, serta 516.523 meter persegi kolam ikan mengalami kerusakan. Bencana tersebut juga menyebabkan kematian lebih dari 334.000 ekor ternak, mulai dari ayam, sapi, kambing hingga ikan.

Secara keseluruhan, total taksiran kerusakan dan kerugian akibat bencana ini mencapai sekitar Rp33,66 triliun, dengan kerusakan terbesar terjadi pada sektor infrastruktur yang mencapai lebih dari Rp27,8 triliun. (KSR)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |