6 Fakta Siswa MA Al Furqan Padang Nunggak Seragam Rp300 Ribu hingga Dikeluarkan dari Sekolah

9 hours ago 10

Langgam.id – Dua orang siswa Madrasah Aliyah (MA) Al Furqan (sekolah swasta setingkat SMA), terpaksa pindah sekolah karena tunggakan seragam sekolah Rp300 ribu. Kedua siswa ini merupakan anak yatim asal Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pasaman bertempat tinggal di Panti Asuhan Nur Ilahi, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra mengatakan, keputusan sepihak yang dilakukan pihak sekolah  sangat disayangkan mengingat nominal yang dipermasalahkan tidaklah besar dibandingkan dengan hak pendidikan anak-anak tersebut. 

“Saya heran, kenapa gara-gara uang Rp300 ribu sampai-sampai anak harus dikeluarkan dari sekolah,” ujar Renol kepada Langgam.id beberapa waktu lalu. 

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Langgam.id

1.  Dipicu Uang Seragam Rp300 Ribu 

Kejadian kedua siswa diisukan dikeluarkan dari sekolah ini bermula pada Sabtu (9/5/2026). Saat itu, Renol tengah berada dalam perjalanan dari Jakarta menuju Padang. Di perjalanan, kepala sekolah menghubungi dirinya secara intensif untuk menagih biaya seragam dua anak pantinya masing-masing Rp300 ribu. yang dimaksud.

“Anak-anak ini memang disuruh berhenti dan mencari sekolah lain. Sebelum diberhentikan, kepala sekolah sudah berbicara kepada kami dan meminta uang Rp300 ribu tersebut,” katanya. 

Renol menjelaskan, saat dirinya sedang dalam perjalanan, ia tidak dapat merespons panggilan telepon dari pihak sekolah secara langsung. 

Ia kemudian meminta agar persoalan biaya ini dibahas secara tatap muka setelah sampai di Padang. Namun, pihak sekolah justru mengirim pesan singkat WhatsApp yang berisi instruksi agar kedua siswa keluar dari sekolah.

2. Pindah Sekolah dan Malu 

Usai polemik tunggakan biaya seragam tersebut, kedua siswa ini terpaksa pindah sekolah. Kini melanjutkan pendidikan ke SMA Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang.

Kata Renol, keputusan untuk pindah sekolah itu murni keinginan dari kedua siswa tersebut. Karena setelah kejadian tunggakan seragam itu, mereka malu untuk kembali ke sekolah awal.  

“Jadi mereka memang tidak mau lagi sekolah di MAS Al Furqan atas keinginan sendiri,” ujarnya.

Renol menambahkan, kendala finansial yang sempat menghambat proses belajar-mengajar telah teratasi karena dibantu donatur. Termasuk biaya pendidikan di sekolah yang baru.  

“Untuk biaya sekolah, alhamdulillah sudah ada donatur yang membiayainya,” ungkapnya.

3. Biaya Transportasi Bertambah

Renol mengaku,  setelah kedua siswa  pindah ke PGAI Padang, kebutuhan biaya harian mereka mengalami peningkatan, terutama untuk transportasi dan uang jajan.

“Untuk anak SD kami memberikan uang harian Rp10 ribu, sedangkan anak SMP Rp15 ribu. Ketika kedua anak SMA ini masih sekolah di Al Furqan, uang hariannya juga Rp15 ribu. Namun setelah pindah ke PGAI Padang, biaya menjadi lebih besar karena jarak tempuh lebih jauh,” ujarnya.

Ia mengatakan, tambahan pengeluaran terjadi karena anak-anak harus menggunakan ojek terlebih dahulu menuju kawasan Siteba sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan angkot ke sekolah.

“Kalau dulu di Al Furqan, anak-anak masih bisa berjalan kaki dari panti ke simpang lalu naik angkot. Sekarang mereka harus naik ojek dulu ke Siteba, baru melanjutkan dengan angkot ke sekolah. Sekarang total biaya yang dibutuhkan Rp26 ribu perorangannya,” katanya.

4. Disdik Sumbar Sebut Miskomunikasi

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fu’adi, mengatakan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi.

Menurutnya, secara kewenangan, sekolah madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Meski demikian, pihaknya telah melakukan koordinasi guna membantu menyelesaikan persoalan yang dialami kedua siswa tersebut.

“Secara kewenangan sekolah tersebut berada di bawah Kemenag. Namun, kami sudah berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Kedua anak tersebut juga telah difasilitasi untuk pindah sekolah,” ujarnya.

Habibul menjelaskan, kedua siswa tersebut kini telah dipindahkan ke sekolah yang dinilai lebih kondusif, yakni PGAI di Kota Padang.

“Kedua anak itu kami fasilitasi pindah ke PGAI Padang,” katanya.

5. Kepsek Ngaku Emosi Sesaat dan Bercanda 

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Al Furqan, Desmaelfa Sinar, memberikan klarifikasi mengenai kabar dikeluarkannya dua orang siswanya karena tugakkan biaya seragam sekolah Rp300 ribu.  

Desmaelfa menjelaskan bahwa pada dasarnya pihak sekolah telah menggratiskan seluruh biaya pendidikan, kecuali biaya pendaftaran atau uang masuk. 

“Saya sempat meminta kepada Ketua Panti, apakah bisa membantu membayarkan uang baju sebesar Rp300 ribu? Beliau menjawab tidak ada. Saya minta diusahakan terlebih dahulu,” ujarnya. 

Desmaelfa mengaku dirinya didesak dari pihak penyedia jasa konveksi seragam sekolah. Hal ini yang membuat dirinya emosi saat menagih tunggakan biaya baju sekolah kepada dua siswa.  

Kata Desmaelfa, pihak sekolah terus dimintai pertanggung jawaban pembayaran oleh vendor terkait pesanan seragam siswa ini.

Terkait instruksi pindah sekolah yang diterima oleh siswa, Desmaelfa mengakui bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan akibat suasana emosional saat berkomunikasi dengan pengurus panti. 

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk memberhentikan atau mengeluarkan anak didik tersebut secara formal.

“Saya katakan ‘cobalah pindahkan sekolah anak ini’. Itu hanya karena emosi sesaat, bukan niat hati nurani. Saya hanya bercanda, masalah sepele sebenarnya. Namun, kalimat itu rupanya dipegang teguh oleh Ketua Panti hingga akhirnya anak tersebut dipindahkan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian siswa. Menurutnya, bahasa yang digunakan bersifat tersirat dan tidak bersifat administratif.

6. Kepsek Disanksi Kemenag

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang memberikan sanksi teguran untuk Kepala Madrasah Aliyah Al-Furqan, Desmaelfa Sinar. Hal ini buntut heboh kasus penagihan tunggakan seragam sekolah dua siswa sebesar Rp 300 ribu yang berujung pindah sekolah. 

“Kami sudah memberikan nasehat kepada yang bersangkutan agar jangan asal berbicara dan menjaga lisan. Begitupun harus bijak mengunakan media sosial,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Yasril .

Menurut Yasril, langkah penagihan yang dilakukan kepala sekolah sudah tepat dan sesuai standar operasional prosedur. Hanya saja, cara dan perkataan yang harus diperbaiki.  

“Harus menjaga perkataan, harus menjaga perasaan hati masyarakat. Memang perkataan yang bersangkutan terlanjur sedikit, itu tidak boleh, bisa merugikan,” kata dia.  

Yasril mengatakan, semestinya seorang kepala sekolah tidak mengeluarkan ucapan pindah sekolah jika tunggakan belum dapat diselesaikan oleh seorang siswa atau wali siswa.

Yasril menambahkan, dalam waktu dekat Kantor Kemenag Kota Padang akan kembali memanggil dan melakukan BAP kepada Desmaelfa Sinar. Namun, saat ini kasus telah selesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak. 

“Sudah diselasaikan dengan kedua pihak, sama komite sekolah. kira-kira sudah selesai dan sudah ada klarifikasi. Siswa juga sudah masuk sekolah lagi, meskipun di sekolah baru dengan sesuai keinginannya,” pungkasnya.  (KSR)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |