Langgam.id – Pengadilan Negeri Padang (PN) Kelas IA mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yogi Gilang Arya Setia (39). Yogi merupakan Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi, karena menghadirkan layanan internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Keputusan penangguhan penahanan Yogi tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara Yogi yang digelar di PN Padang Padang Kelas IA Padang, Senin (7/9/2026).
Pantauan Langgam.id di dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan Yogi sebelumnya telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2026.
Setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa beserta surat jaminan, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut.
“Penahanan atas nama Yogi Gilang Arya Setia dengan panggilan Yogi dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ditangguhkan dengan jaminan orang tanpa pakai uang,” ujar hakim dalam persidangan.
Dengan keputusan tersebut, Yogi tidak lagi ditahan selama proses hukum terhadap dirinya masih berlangsung. Namun, majelis hakim memberikan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi terdakwa.
Yogi diwajibkan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta harus hadir dalam setiap persidangan hingga perkara tersebut selesai.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan Yogi dari tahanan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata hakim.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari penasihat hukum Yogi, Romi Martianus. Ia mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Kata Romi, dengan dikabulkannya permohonan itu pihaknya kini akan fokus mengikuti dan mempersiapkan proses persidangan berikutnya.
“Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” ujar Romi usai persidangan.
Romi menambahkan, pihaknya tidak ingin larut dalam keputusan penangguhan penahanan. Sebab, proses hukum terhadap Yogi masih berjalan dan harus dihadapi hingga selesai.
Ia menyebut agenda persidangan hari ini tetap menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, yakni pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
“Untuk saat ini kami fokus melanjutkan persidangan. Agenda hari ini adalah pemeriksaan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Sebelumnya, Yogi didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perkara Yogi terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Dalam perkara tersebut, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi disebut menghadirkan layanan internet yang awalnya ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet.
Dari Starlink itu, Yogi lalu menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Caranya, Yogi menjajakan paket internet beberapa jenis berdasarkan kuota dengan harga mulai dari Rp 10 ribu untuk 2 GB. (WAN)

2 hours ago
4
















































