TANGSEL – Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Heri Gunawan, mengikuti Forum Diskusi Grup (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertajuk “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” di Tangerang Selatan, Jumat (13/3/2026). Forum ini juga dihadiri tokoh nasional seperti Yasonna Laoly hingga akademisi Rocky Gerung.
Dalam kesempatan tersebut, Heri menegaskan esensi demokrasi di Indonesia bukan sekadar prosedur pemilihan, melainkan metode untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang berlandaskan Pancasila.
Kedaulatan di Tangan Rakyat, Bukan Oligarki
Ketua DPP Partai Gerindra ini mengingatkan amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, ia menyoroti dominasi oligarki yang seringkali menjadi “donatur” dalam Pilkada, yang berpotensi menyandera kedaulatan tersebut.
“Demokrasi kita harus mampu mewujudkan Sila Kedua dan Sila Kelima. Jika biaya politik terlalu tinggi dan menciptakan ketergantungan pada donatur, maka esensi kedaulatan rakyat sedang dalam ancaman,” ujar legislator Senayan asal Dapil Jabar IV (Kota/Kabupaten Sukabumi).
Evaluasi Kursi Legislatif dan 56 Juta Suara “Tanpa Wakil”
Hergun, demikian sapaan akrabnya, memaparkan data masif mengenai jumlah keterwakilan rakyat di tingkat legislatif pada Pemilu 2024. Meskipun terdapat alokasi kursi yang besar—yakni 580 kursi DPR RI, 2.372 kursi DPRD Provinsi, dan 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota—nyatanya masih banyak suara rakyat yang tidak terakomodasi.
Tercatat ada sekitar 56 juta suara (27,45% dari total DPT) yang tidak memiliki perwakilan. Angka ini berasal dari 38 juta warga yang golput serta 18 juta suara yang hangus akibat ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 4%. Hal ini memicu diskusi mendalam mengenai efektivitas sistem proporsional terbuka dalam menjamin kedaulatan rakyat di tingkat pusat hingga daerah.
Redesain Pemilu dan Wacana Pilkada via DPRD
Menanggapi tingginya biaya politik dan penurunan partisipasi pemilih di daerah (hanya 71% pada Pilkada), muncul wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Hergun menyebut tafsir Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 mengenai pemilihan yang “demokratis” membuka peluang tersebut.
“Pemilihan melalui DPRD bisa menghemat biaya politik secara signifikan dan mencegah kepala daerah terjerat kasus hukum akibat balas budi proyek kepada donatur politik,” tegasnya.
Terkait redesain sistem, beberapa pakar memberikan opsi beberapa waktu lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI. Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan KPU menjadi cabang kekuasaan keempat diisi negarawan. Kemudian, Prof. Mahfud MD menekankan bahwa pilihan sistem (terbuka/tertutup) dan pilkada (langsung/DPRD) adalah kewenangan pembentuk UU selama konstitusional. Dan, Refly Harun mengusulkan sistem Mixed Member Proportional (MMP) untuk menggabungkan proporsionalitas partai dengan kedekatan wakil rakyat melalui distrik.
Korelasi Demokrasi dan Keadilan Sosial
Peraih Sukabumi Award 2024 sebagai Legislator Aspiratif ini menekankan, keberhasilan demokrasi harus diukur dari kesejahteraan. Data BPS menunjukkan angka kemiskinan terus turun dari 14,15% (2009) menjadi 8,25% (2025). Penurunan ini dinilai sebagai indikator bahwa kedaulatan rakyat mulai memenuhi mandat Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila.
Menutup keterangannya, Hergun mengajak media dan masyarakat untuk memperkuat demokrasi substantif, terutama dalam mengawal partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap pembentukan UU di tengah tantangan opini buzzer di era digital. (izo)

5 hours ago
7















































