Kasus Anak Tiri di Sukabumi, Psikolog Forensik Tantang Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

14 hours ago 11

SUKABUMI – Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, turut bersuara atas kasus meninggalnya Nizam Syafei (13) anak laki-laki asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Nizam diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, TR, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (19/2) lalu.

“Saya ikut sakit mendengarkan kabar ini. Untuk itu, saya turut berduka atas terjadinya tragedi yang memilukan ini. Sekaligus, saya berharap agar aparat penegakan hukum bisa bekerja dengan baik, cermat, dan tepat, dalam mengungkap kasus ini,” kata Reza kepada Radar Sukabumi, Rabu (25/2).

Reza mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima bahwa Nizam kerap kali mendapatkan tindak kekerasan oleh TR dari masa lalu hingga sang anak meninggal. Maka, kendatipun diselesaikan secara kekeluargaan, semestinya kepolisian atau pihak otoritas penegakkan hukum melakukan pemantauan yang intensif.

“Karena perbuatan ini dilakukan oleh seseorang yang melakukan kekerasan luar biasa, terlebih kepada anak. Hitung-hitungan di atas kertas, saya punya alasan khawatir bahwa pelaku dengan kriteria semacam ini melakukan residivisme atau pengulangan perbuatan jahatnya relatif tinggi,” ujar Reza.

Reza pun mengulas lebih dalam dari sisi Nizam, seorang anak berusia 13 tahun, yang seharusnya dapat melawan dengan cara, minimal mengadukan perilaku bengis TR ke orangtua kandung atau keluarga lainnya. Bahwa diberitakan, Nizam diduga tidak hanya dijahati oleh ibu tirinya tetapi ada keterlibatan anak angkat dari TR sehingga pelaku penganiayaan dimungkinkan lebih daru satu orang.

“Korban ini memenuhi kriteria ideal bahwa anak-anak salah satu kelompok usia yang paling rentan mengalami victimisasi untuk peristiwa kekerasaan. Ada beberapa faktornya. Mulai dari kerentanan sifatnya fisik, relatif dia tidak sanggup melakukan perlawanan frontal kepada pihak yang menyakitinya, apalagi lebih dari satu orang,” sebut Reza.

Faktor kedua, lanjut Reza, kerentanan secara psikis bahwa anak relatif bisa diintimidasi, diiming-imingi, dan dieksploitasi oleh pihak atau pihak-pihak yang menjahatinya. Alhasil, anak praktis tidak berdaya. Jika perbuatan ini berulang kali, jelas Reza lebih lanjut, maka terjadilah apa yang dinamakan learned helplessness .

“Dan juga, barangkali kelemahan dari sisi sosial, anak oleh sebagian pihak dianggap perkataannya tidak valid. Anak dianggap mengada-ada, dianggap mendramatisasi, dianggap membual, dianggap berbohong, dan seterusnya. Kelemahan atau kerentanan multidimensional seperti itu, menempatkan anak sebagai salah satu kelompok paling rentan untuk mengalami kejahatan,” ucap Reza.

Faktor berikutnya, adanya hasil penelitian psikologi bernama Efek Cinderella. Mengutip penjelasan Google, ini adalah fenomena psikologi evolusioner di mana anak-anak yang tinggal dengan orangtua tiri memiliki risiko lebih tinggi mengalami perlakuan buruk, pengabaian, atau kekerasan dibandingkan anak yang tinggal dengan orang tua kandung. Istilah ini merujuk pada dongeng Cinderella yang disiksa oleh ibu dan saudara tirinya.

“Saya tidak tutup mata, bahwa ada sekian banyak relasi orangtua dan anak tiri yang berjalan harmonis dan rukun. Tapi penelitian juga menemukan suatu kenyataan getir yang dinamakan Efek Cinderella. ilmuan ingin mengatakan anak-anak yang dibesarkan orangtua tiri beresiko mengalami kekerasan lebih tinggi daripada anak-anak yang diasuh oleh orangtua kandung. Saya tidak ingin pukul rata, tapi hasil penelitian yang menghasilkan Efek Cinderella, mewanti-wanti kita semua, bahwa penanganan kasus-kasus serupa tidak bisa diperlakukan dengan standar yang biasa saja. Butuh penanganan yang ekstra,” papar Reza.

Kemudian soal ibu tiri Nizam, TR. Menurut Reza, kendati si ibu tiri pada peristiwa kejahatan sebelumnya tidak sampai pengadilan, namun adanya perbuatan jahat yang perbuatan, maka sudah bisa disematkan predikat residivis. “Argonya dihitung dari pengulangan perbuatan, bukan pengulangan proses hukum atau pemenjaraan. Terlepas apakah perbuatan tersebut dimintai pertanggungjawabannya dalam mekanisme pidana,” cetus Reza.

Untuk itu, polisi harus memberikan atensi ekstra kepada pihak yang berulang-ulang kali melakukan perbuatan kejahatannya. Dalam kasus Nizam, TR tidak menadpatkan intervensi lebih jauh dari pihak suami alias ayah kandung Nizam atau keluarga terdekat agar menghentikan perbuatan jahatnya.

“Penyelesaian secara kekeluargaan memang dianggap menyelesaikan masalah, tapi di saat bersamaan, jika tidak dilakukan intervensi apapun kepada pelaku, baik hukum, psikologis, sosial, hingga pengasuhan, maka saya katakan kita punya alasan untuk khawatir aksi residivisme tidak hanya bisa berulang, tapi berekskalasi ke bobot yang semakin lama semakin berat dan tinggi. Dan terjadilah peristiwa yang secara menyedihkan dan menakutkan saat ini. Kita hanya bisa tercengung, meneteskan air mata, menahan rasa amarah, menyimak pemberitaan bahwa ada anak usia 12 tahun yang disakiti bahkan mati di tangan ibu tirinya sendiri,” ulas Reza.

Reza beranggapan pengungkapan kasus Nizam relatif sederhana sebab halihwalnya semakin terang benderang. Bicara soal penerapan pasal merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang dimungkinkan pasti diterapkan adalah pasal penganiayaan yang digandengkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, Reza menantang polisi untuk bisa menemukan unsur pada diri TR untuk dapat menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana.

“Empat unsur tersebut. Pertama, cek di kepala pelaku apakah ada kalkulasi terhadap si anak ini? Kedua, resiko, barangkali pelaku sudah mempertimbangkan atau memperhitungkan apa saja yang harus dilakukan agar lolos dari jerat pidana. Ketiga, resources, sumber daya. Keterlibatan orang lain, misalkan, bawa ke tempat tertentu, memilih waktu tertentu. Keempat, insentif, kira-kira apa yang membuat pelaku sedemikian bernafsu menganiaya bahkan menghabisi nyawa anak tirinya? Mendapatkan harta? Menguasai cinta suami? Atau apa? Kalau keempat unsur ini tersedia di kepala pelaku, kepolisian jangan ragu-ragu menerapkan pasal pembununah berencana,” pungkas Reza. (izo)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |