Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan Fatwa MUI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

8 hours ago 9

Oleh : Amalia Nur Milla
(Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Sukabumi/Sekretaris Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Kota Sukabumi/Dosen Program Studi Agribisnis Faperta Universitas Muhammadiyah Sukabumi)

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai renungan HPSN yang diperingati setiap tanggal 21 Februari oleh bangsa Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2018. Peringatan ini lahir dari kesadaran atas tragedi TPA Leuwigajah tahun 2005, dini hari saat semua orang masih terlelap, TPA Leuwigajah setinggi puluhan meter longsor, menenggelamkan dua kampung dan menelan korban hingga 157 orang. Hal ini menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan, tetapi juga isu kemanusiaan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Tulisan ini merupakan pengingat bagi kita semua terhadap Fatwa MUI dan kenyataan bahwa Kota Sukabumi Darurat Sampah, Dimana TPSA Cikundul sudah tidak mampu lagi menampung sampah warga Kota Sukabumi. Berdasarkan data terkini per awal tahun 2026, kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikundul di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, memang sudah mendekati batas kapasitas maksimal (overload).

Volume Sampah Terus Meningkat sekitar 185 hingga 190,32 ton sampah rumah tangga dan industri masuk ke TPA Cikundul setiap harinya. Tumpukan sampah terus menggunung, sementara truk pengangkut sampah terus berdatangan. TPA Cikundul yang beroperasi sejak 1995 ini menimbulkan bau menyengat akibat dominasi sampah organik yang membusuk, didukung dengan kondisi TPA yang sudah hampir penuh.

Jangan sampai terjadi kasus seperti di Leuwi Gajah Cimahi. Tentu saja pemerintah Kota Sukabumi tidak tinggal diam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi memprioritaskan pembenahan dari hulu, seperti revitalisasi Bank Sampah dan mendorong pengurangan sampah langsung dari sumbernya. Pemerintah juga mendorong penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengatasi krisis. Situasi ini menuntut kesadaran tinggi masyarakat dalam memilah sampah, mengingat opsi perluasan lahan TPA semakin sulit dilakukan akibat keterbatasan lahan. Beberapa regulasi tentang pengelolaan sampah juga perlu terus disosialisasikan

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021, yang bertujuan memperbarui ketentuan tentang pengelolaan sampah agar lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan perkembangan kota. Perda ini menjadi fondasi bagaimana sampah harus dikelola secara administratif dan teknis oleh pemerintah kota, termasuk penekanan pada pemilahan, pengurangan sampah, dan tanggung jawab pemangku kepentingan.

Selain Perda, Pemerintah Kota Sukabumi juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan sampah:
– Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor 168 Tahun 2022

Perwali ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup guna memperkuat fungsi teknis penanganan sampah di Kota Sukabumi.

– Perwali lain seperti Perwali Nomor 29 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya juga menjadi dasar strategi pengelolaan sampah di tataran operasional dan partisipasi masyarakat (walau dirubah kemudian sesuai dinamika kebutuhan).

Selain aturan tersusun di atas, Pemkot Sukabumi juga menerbitkan kebijakan dan surat edaran yang memperkuat implementasi pengelolaan sampah secara praktis, misalnya:
– Surat Edaran Wali Kota tentang Gerakan Menuju Sukabumi Bebas Sampah yang mengajak masyarakat untuk memilah sampah sejak sumbernya, membuang pada tempatnya, serta memberikan sanksi administratif pada pelanggar.
– Surat edaran dan ajakan untuk olah sampah organik di rumah tangga juga menjadi bagian dari pendekatan edukatif dan partisipatif pemerintah kota.

Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah

Di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, di hari Peduli Sampah Nasional 2026, mari kita cermati Fatwa MUI:
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena menimbulkan pencemaran, kerusakan ekosistem, dan membahayakan kehidupan.”
—Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 4/Munas XI/MUI/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

Ketentuan Utama Fatwa
1. Definisi dan Prinsip
– Sampah adalah sisa aktivitas manusia atau hasil alam yang karena sifat, volume, atau konsentrasinya memerlukan pengelolaan khusus.
– Pengelolaan sampah merupakan kegiatan sistematis dan berkelanjutan yang meliputi pengurangan (reduce), pemanfaatan kembali (reuse), dan pengolahan (recycle).
2. Hukum Membuang Sampah ke Badan Air
– Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram menurut hukum Islam.
– Alasannya karena tindakan tersebut mencemari sumber air, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
3. Pengelolaan Sampah sebagai Bagian dari Mu’āmalah
– Fatwa menyatakan pengelolaan sampah bukan sekadar masalah teknis, tetapi termasuk ibadah sosial (mu’āmalah) yang wajib dipenuhi dengan niat yang baik demi kemaslahatan umat.
– Seorang muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap ciptaan dan alam ini.
4. Peranan Masyarakat
– Umat Islam, termasuk lembaga keagamaan, masjid, pendidikan, keluarga, dan komunitas, dianjurkan menyebarkan dan mengimplementasikan fatwa ini.
– Fatwa menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban moral dan spiritual, bukan hanya sekadar kewajiban administratif negara.

Pesan Moral dari Fatwa
Pelestarian lingkungan tidak hanya berkaitan dengan hukum duniawi atau sanksi administratif pemerintah, tetapi juga termasuk tanggung jawab keagamaan yang berpahala apabila dilakukan dan berdosa jika diabaikan. Ajaran Islam mendorong umat untuk menjaga bumi sebagai amanah (“khalifah fil ardh”), sehingga setiap tindakan yang mencemari lingkungan termasuk sampah yang tidak dikelola dengan baik menjadi perbuatan yang harus dihindari secara tegas.

HPSN yang jatuh pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, mengusung tema resmi “Kolaborasi Untuk Indonesia ASRI” (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Dengan demikian, HPSN 2026 menjadi momentum sinergi dan kolaborasi antara regulasi negara, kebijakan daerah, dan fatwa keagamaan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. HPSN 2026 bukan sekadar seremoni, tetapi momentum transformasi dengan pendekatan holistik—menggabungkan regulasi, edukasi, dan spiritualitas. Perlu juga sinergi dan kolaborasi pentahelix dalam menerapkannya, kerjasama yang baik antara pemerintah, komunitas (organisasi kemasyarakatan), akademisi, dunia bisnis dan media perlu bersama-sama membuat gerakan kepedulian lingkungan, gerakan cinta lingkungan, gerakan bijak mengelola sampah dari sumbernya.

Sebagaimana Islam mengajarkan kebersihan adalah sebagian dari iman, maka menjaga bumi dari sampah adalah bagian dari tanggung jawab keimanan kita. Melalui gerakan kolaboratif berbasis nilai Islam kita juga perlu meneguhkan peran dalam mencetak generasi berkemajuan yang beradab lingkungan dan berdaya untuk masa depan Indonesia yang berkelanjutan. Pendidikan lingkungan sejak dini, di rumah dalam keluarga, di sekolah dan di masyarakat.

Mari Bersama mengelola sampah dari sumbernya mulai dari diri kita sendiri dan mulai sekarang. Mari kita jadikan mengelola sampah dengan bijak kita niatkan sebagai ibadah. Sebagai implementasi nilai-nilai ajaran Islam yang tercantum dalam Al Quran dan sunnah. Wallahu alam bi shawab. (*)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |