Fakultas Hukum Unand Dorong Ranperda Sumbar Tentang Masyarakat Adat

12 hours ago 7

LANGGAM.ID– Fakutlastas Hukum Universitas Andalas atau Unand mendorong pembentukan peraturan daerah tentang masyarakat adat sebagai regulasi untuk menjamin hak atas wilayah adat, kelembagaan, dan sumber-sumber penghidupan masyarakat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman, menilai Sumatera Barat memiliki modal yang kuat untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat. Saat ini, Provinsi Sumatera Barat telah diakomodir regulasi tentang masyarakat adat dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Sistem nagari yang masih hidup, keberadaan tanah ulayat, dan kelembagaan adat Sumatera Barat menjadi pondasi penting untuk membangun perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat,” ujarnya, dalam HuMaVoice Sabtu (4/7/2026).

Direktur Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) itu menilai, tanah ulayat, hutan adat, sumber daya air, dan berbagai hak adat lainnya baru dapat memperoleh pengakuan apabila masyarakat adat telah ditetapkan secara resmi. 

Atas dasar itu, kata Kurnia Ranperda tentang masyarakat adat dipandang penting sebagai instrumen hukum yang memberikan dasar pengakuan terhadap Masyarakat Adat di Sumatera Barat. 

Salah satu substansi yang perlu ditegaskan dalam Ranperda tersebut ialah pencantuman seluruh 543 nagari sebagai kesatuan masyarakat adat. Menurutnya, langkah ini penting agar pengakuan yang telah dijamin dalam konstitusi dapat benar-benar diterjemahkan menjadi perlindungan hak atas wilayah adat, kelembagaan, dan sumber-sumber penghidupan masyarakat.

Seperti di Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 beserta beberapa regulasi turunannya, telah berupaya untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai dasar perlindungan hak-hak mereka.

Dalam kesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Ferdi menilai Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Namun, pengaturan tersebut masih tersebar di berbagai sektor sehingga belum mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh.

“Perlindungan sudah ada, tetapi masih terpecah-pecah. Karena itu, Undang-Undang Masyarakat Adat masih menjadi legislasi yang sangat kita dinantikan,” ucapnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pengalaman yang disampaikan oleh perwakilan Masyarakat Adat. Masnaidi, selaku perwakilan Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai, menceritakan bahwa komunitasnya telah berjuang selama bertahun-tahun untuk memperoleh pengakuan atas wilayah adat mereka. 

Akan tetapi, proses pengakuan hutan adat belum kunjung berhasil, sebab menurut instansi terkait hutan adat Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai belum memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan negara.

“Ruang-ruang hidup kita sudah sangat sempit. Tanpa kepastian hukum yang jelas dari pemerintah pun, kami sudah menjaga hutan sampai sekarang. Karena [hutan] itu adalah roh di dalam masyarakat kami. Saya adalah generasi kedua yang memperjuangkan pengakuan, jangan sampai nanti di generasi ketiga mereka masih harus memperjuangkan,” ucapnya.

Hasil kajian HuMa telah menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 461 produk hukum daerah yang berkaitan dengan Masyarakat Adat di Indonesia. Namun, sebagian besar jalur pengakuan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral masih mensyaratkan adanya suatu produk hukum daerah sebagai dasar pengakuan formal. 

Kondisi tersebut memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengisi posisi strategis dalam mempercepat perlindungan hak-hak masyarakat adat. Khusus Provinsi Sumatera Barat sendiri, pengakuan dan pengaturan atas Masyarakat Adat telah diakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

Menanggapi itu, Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ornella Rismarini Abidin menyebutkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan tersebut. Namun, upaya penyusunan regulasi di daerah sering kali menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah akibat belum sinkronnya kebijakan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. (fix)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |