Soal Penertiban Bangunan di Lembah Anai, PT HSH Ajukan Banding ke PTTUN Medan

15 hours ago 10

Langgam.id – PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) resmi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan setelah gugatan mereka terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat mengenai penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Permohonan banding tersebut diajukan secara elektronik melalui Kepaniteraan PTUN Padang pada Rabu (1/7/2026). Upaya hukum itu merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.Pdg yang sebelumnya diputus dengan memenangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra mengatakan pihaknya memutuskan melanjutkan perkara ke tingkat banding karena menilai putusan majelis hakim di tingkat pertama belum memberikan rasa keadilan, khususnya terhadap investasi yang telah dilakukan perusahaan.

“Kami menilai majelis hakim tidak proporsional karena mengabaikan fakta persidangan mengenai dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik oleh pemerintah daerah, dan justru sibuk menyoroti masalah sempadan sungai,” kata Wilson kepada Langgam.id, Kamis (2/7/2026).

Menurut Wilson, sejak awal perusahaan memandang penertiban bangunan melalui SK Gubernur Sumbar tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut berbagai fakta yang diajukan selama persidangan semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim, terutama terkait proses administrasi dan status lahan yang menjadi objek sengketa.

“Lahan tersebut dibeli secara sah oleh Haji Ali Usman Syuib pada 2021 dengan status telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Menurut Wilson, keberadaan sertifikat tersebut menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud memiliki kepastian hukum dan tidak berada di kawasan hutan lindung maupun sempadan sungai sebagaimana dipersoalkan pemerintah.

Wilson juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dinilai melakukan pembiaran selama bertahun-tahun terhadap proses pembangunan.

Ia menyebut sejak proses pematangan lahan hingga pengurusan perizinan dimulai pada 2021, tidak pernah ada tindakan tegas yang menghentikan aktivitas pembangunan.

Bahkan, lanjutnya, hingga 2023 progres pembangunan telah mencapai sekitar 60 persen. Pada tahap itu struktur baja bangunan telah berdiri dan investasi yang telah terserap mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau memang sejak awal dianggap bermasalah, mengapa dibiarkan hingga pembangunan berjalan sejauh itu?” ujarnya.

Wilson juga mengungkapkan bahwa pada 2023 sempat digelar rapat koordinasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil rapat tersebut, kata dia, pemerintah hanya memutuskan menunda proses penerbitan izin, bukan melarang pembangunan.

“Pemkab Tanah Datar saat itu hanya menunda izin sampai ada kepastian lahan tersebut keluar dari kawasan hutan, bukan melarangnya,” ungkapnya.

Menurut Wilson, setelah itu perusahaan mengurus status lahan ke pemerintah pusat hingga akhirnya memperoleh penetapan bahwa lokasi tersebut masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL).

Selain itu, ia menyebut perusahaan juga telah mengantongi SK Nomor 11.577 yang menyatakan lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan.

Namun demikian, ia menilai sikap pemerintah daerah berubah setelah kawasan Lembah Anai dilanda bencana alam dan polemik pembangunan hotel menjadi sorotan publik.

“Sikap tegas pemerintah ini sangat terlambat karena baru muncul setelah kawasan Lembah Anai dilanda bencana alam dan proyek ini viral di media sosial,” katanya.

Wilson menambahkan, perusahaan juga telah memperoleh izin dari Kementerian Pekerjaan Umum pada 2025 untuk membangun tanggul atau dinding penahan di sekitar aliran sungai sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko bencana.

Menurutnya, pembangunan tanggul tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam mengantisipasi potensi ancaman terhadap lingkungan sekitar proyek.

Di sisi lain, proses pemenuhan dokumen perizinan juga disebut masih terus berjalan. Saat ini perusahaan tengah menyelesaikan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski sengketa kini memasuki tahap banding di PT TUN Medan, Wilson mengatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan yang menjadi hak kliennya.

“Karena baru didaftarkan, tentu PT TUN Medan akan memeriksa kembali berkasnya sebelum masuk ke sidang lanjutan,” pungkasnya. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |