LANGGAM.ID— Satpol PP Kota Padang membuat video klarifikasi terkait kasus kematian seorang pengamen di Pasar Raya Karim (31) yang meninggal setelah sempat diamankan oleh petugas Satpol PP.
Dalam video itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menyebutkan bahwa Karim ditertibkan pada Senin (23/3/2026) lantaran mengamuk dengan senjata tajam di Simpang 3 Trendshop Pasar Raya.
“Saat petugas Satpol PP apel pagi di Pasar Raya yang bersangkutan sudah teriak-teriak dan mencak-mencak,” ujar Chandra, Rabu (1/4/2026).
Setelah apel selesai, sambung Chandra, petugas Satpol PP menghampiri Karim untuk mencari kejelasan apa yang sedang terjadi. Karim kemudian diboyong ke pos pengamanan Satpol PP terdekat.
Ia menambahkan, setelah kondisi aman, petugas Satpol PP melanjutkan kegiatan pengawasan dan penertiban di kawasan pantai. Sementara itu, Karim juga keluar dari pos pengaman.
“Berdasarkan keterangan dari personil yang bertugas yang hari itu, yang bersangkutan menuju angkutan yang tengah ngetem dan berkomunikasi dengan sopir angkutan itu,” ujarnya.
Menurut Chandra, Karim sempat meninggalkan kawasan Simpang 3 Trenshop pagi itu. Namun tidak lama berselang ia kembali dengan membawa senjata tajam. “Yang bersangkutan kembali mencak-mencak dan mengamuk dengan memegang senjata tajam,” ujarnya.
Chandra menyebutkan, personil Satpol PP kemudian kembali mengamankan Karim beserta senjata tajam. Karim juga kembali dibawa ke posko pengamanan. “Untuk alasan keamanan maka tangan yang bersangkutan diikat supaya pergerakannya tidak bebas,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomunikasi dengan Dinas Sosial untuk kemudian dibawa ke dinas tersebut. Namun, saat itu Dinas Sosial tengah cuti lebaran sehingga tidak ada aktivitas. Melalui komunikasi telepon, Dinas Sosial kemudian meminta Satpol PP membawa Karim ke Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang.
“Sekitar pukul 10.59 WIB petugas Satpol PP dan yang bersangkutan sudah sampai di RSJ dan menyerahkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah itu, sambung Chandra petugas Satpol PP kembali melanjutkan pengawasan dan penertiban saat hari libur lebaran.
Dalam video tersebut, Chandra tidak menyinggung terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh Karim seperti yang diutarakan oleh pihak keluarga korban. Pada 25 Maret 2026, Karim meninggal dunia di RSJ HB Saanin Padang.
Hingga berita ini diturunkan Chandra masih belum merespon upaya konfirmasi Langgam.id lebih lanjut terkait kasus meninggalnya pengamen Karim.
Dugaan Penganiayaan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Tito dari PBH Peradi SAI Padang menyebutkan pihak keluarga mencurigai ada dugaan kekerasan yang menyebabkan Karim meninggal. Pertama adanya bekas lebam di bagian dada jenazah. Kedua, Karim juga tidak memiliki riwayat penyakit yang bisa memicu pada kondisi kritis.
Berdasarkan surat keterangan kematian RS Bhayangkara Polda Sumbar Nomor: SK/08/III/2026/Rumkit tertanggal 26 Maret 2026 disebutkan penyebab kematian Karim adalah perdarahan subarachnoid atau di bagian kepala. Pihak rumah sakit juga menyatakan kematian Karim dalam kategori tidak wajar.
Kasus ini mencuat usai Dinas Sosial Kota Padang mengunggah postingan terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas yang meninggal di Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang pada Senin (25/3/2026).
Pihak keluarga yang mengetahui postingan itu mengenali jenazah tersebut adalah Karim. “Pihak keluarga juga membantah jika Karim mengalami gangguan jiwa,” ujarnya. (fx)

11 hours ago
10














































