Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan program rehabilitasi terpadu bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus bom rakitan di MAN 3 Padang. Program tersebut melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga lembaga mitra untuk memastikan proses penanganan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis, pendidikan, dan reintegrasi sosial.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026).
Rakor dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Mursalim dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol Jim Berlian, Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar Herlin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, mengatakan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan, namun di saat yang sama pemerintah juga harus memastikan pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan terhadap masa depan anak.
“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Densus 88 Antiteror juga menyampaikan hasil pendalaman terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi, peristiwa itu merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.
Hasil pendalaman menunjukkan peristiwa tersebut dipengaruhi oleh akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak dari internet dan media sosial.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol Jim Berlian menilai penanganan harus mencakup perlindungan terhadap anak, keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar tidak muncul stigma yang menghambat proses pemulihan.
“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum secara nasional,” ujarnya.
Seluruh peserta rakor menyepakati pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, mulai dari rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat untuk menghilangkan stigma terhadap anak dan keluarganya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar Herlin mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal asesmen, pembinaan, dan pendampingan terpadu yang akan dilaksanakan pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumbar, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Program diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dilanjutkan pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, serta pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Sumbar.
“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Herlin.
Ia menegaskan seluruh tahapan rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan agar hak-hak anak tetap terlindungi, pendidikan dapat terus berlanjut, serta anak mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial tanpa stigma.
Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, Pemprov Sumbar berharap penanganan kasus ini dapat menjadi model perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak di setiap tahapan penanganan. (HER)

9 hours ago
7

















































