MK Diserang Hama Politik

12 hours ago 10

Oleh: Roky Septiari*

Baru – baru ini para aktivis hukum disibukan dengan menyorot seleksi Hakim MK perwakilan dari DPR. Kejanggalan serta terlihatnya pelanggaran etik dan hukum terlihat jelas. Tidak adanya seleksi terbuka serta komisi III DPR yang tiba – tiba mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi 1 posisi hakim MK pengganti yang mulia Arief Hidayat menuai kritikan dan telah banyak laporan ke Majelis Kehormatan MK. Cara seleksi seperti ini menunjukan arogansi kekuasaan di tubuh parlemen dan cacat prosedural, baik dari teropong etik, moral dan hukum.

Kejadian ini laksana mengirim “Hama” ke “tubuh” Mahkamah Konstitusi. Telah banyak borok MK sejak berdiri hingga sekarang terkuak serta ulah – ulah politisi yang tidak tau malu mengutamakan syahwat kekuasaannya dibanding bekerja tulus untuk rakyat banyak. Integritas, moralitas, etika jabatan publik serta prosedur hukum baik substansi maupun formil dilabrak hanya untuk ambisi kekuasaan serta meraup keuntungan pribadi serta segilintir golongan.

Kepatuhan terhadap putusan – putusan MK juga sering tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum sendiri lantaran tidak seirama dengan nyanyian politisi berdasi yang ingin mewariskan tahta kepada keluarga serta menjaga bisnis mereka lewat upaya – upaya kotor. Masyarakat sipil diharapkan mampu menjelaskan kepada rakyat serta menjadi jembatan kontrol sosial terhadap cabang – cabang kekuasaan di Negeri ini. Bukan bermaksud putus asa dengan kondisi berbangsa dan bernegara hari ini, namun menegakkan integritas harus diupayakan secara jamak. Jangan sampai negara ini menjadi negara gagal yang hanya bisa mensejahterakan elit ketimbang rakyat akar rumput.

MK Sebagai Rumah Para Penafsir Hukum

Syarat Negarawan yang berintegritas tinggi harus diuji oleh publik dan para negarawan lainnya. Apalagi MK sebagai penafsir hukum yang menjaga keluhuran konstitusi mestinya diseleksi melalui kejernihan proses atau prosedur serta tidak memungkinkan dilakukannya uji publik dengan menyampaikan rekam jejaknya selama berkarir dan berkarya untuk bangsa.

Empat kewenangan dan satu kewajiban MK, antara lain: menguji undang – undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan terkahir kewajiban memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang – Undang Dasar. Dengan kewenangan dan satu kewajiban yang besar serta mulia ini hakim MK dituntut untuk selalu mawas diri dan berjalan di koridor kejujuran serta empati bagi bangsa dan negara.

Sempat publik memuji KPK dan MK sebagai pembaru hukum dan arah bangsa, namun kini semangat publik itu jangan sampai dihancur leburkan oleh ulah elit politik yang hanya mementingkan pribadi dan keluarga masing – masing. Amanah menjadi Hakim MK merupakan puncak amanah sebagai manusia yang luhur serta sangat peduli terhadap nasib bangsa.

Aksi Bersih MK Dari “Lumpur Politik”

Mari sama – sama bekerja keras untuk menjaga marwah MK agar tetap memberikan putusan yang adil serta bijak untuk keberlangsungan negara serta penerapan supremasi hukum dan demokrasi yang berkualitas. Kebangkitan MK dari keterpurukan sangat dinantikan publik. Mari menjaga MK dari tangan – tangan jahiliah yang ingin penegakan hukum diatur oleh nafsu politik semata. Kemulian hakim MK harus tercermin lewat putusannya. Adagium judge make a rule harus wujud oleh para manusia pilihan bukan sembarangan.

Upaya Hukum Yang Bisa Ditempuh

Sudah banyak aktivis hukum yang melapor ke Majelis Kehormatan MK. Serta juga terbuka upaya gugatan SK DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan upaya yang patut diapresiasi bersama. Informasi yang bermutu dari media juga diharapkan menjadi mulut, mata dan telinga rakyat sipil. Semoga persoalan – persoalan seperti ini cepat tuntas dan kembali ke koridor hukum yang patut serta patuh.

Sembilan hakim MK merupakan benteng terakhir yang menyelamatkan negara dari serangan – serangan lumpur politik. Mari kita jaga MK kita bersama serta tegakkan hukum yang adil serta bijak. Rakyat masih setia menunggu para negarawan bersikap atas persoalan bangsa. Semoga negara ini selamat sampai ketujuan dan lembaga – lembaga negara bisa bekerja dengan dedikasi tinggi serta integritas yang suci.

Tiga lembaga pengusul yakni, MA, DPR dan Presiden harus membentuk panel seleksi yang bekualitas serta di tes secara kompetitif baik secara kapasitas ilmu maupun dari segi integritas dan rekam jejak.

Arah hukum ditentukan oleh Putusan MK yang menjadi semacam kompas bagi negara ini mau diarahkan ke arah mana serta berlabuh di dermaga mana, semuanya sesuai kompas hukum yang harus dikontrol bersama dan diputuskan oleh MK sebagai penjaga konstitusi.

Prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif tidak boleh dilanggar serta adanya seleksi terbuka juga menjadi tahapan seleksi hakim konstitusi. Tidak ada penunjukan langsung oleh lembaga pengusul, semuanya harus ada proses atau tahapan seleksi terbuka. Suara publik juga harus didengarkan dalam proses seleksi.

Jangan sampai kejadian ini terulang untuk kedepan, untuk kasus ini mari sama – sama berjuang lewat jalur – jalur yang sudah tersedia baik MKMK dan PTUN. Namun, kedepan pemilihan hakim MK harus sesuai tahapan dan ada seleksi terbuka. Semoga rumah bagi penafsir hukum berdasarkan konstitusi ini tidak lagi diserang “hama” oleh siapa saja yang hanya ingin kepentingannya terwujud. MK milik bersama rakyat Indonesia. Serta sudah sepatutnya baik para professional, akademisi serta profesi rakyat lainnya dibebaskan bersuara serta menyatakan sikap bagi keberlangsungan masa depan bangsa untuk generasi sekarang dan generasi berikutnya.

*Praktisi Hukum di Roky Septiari & Rekan

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |