Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah

5 hours ago 8

Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat (Sumbar) menyoroti kualitas udara Kota Padang yang sempat mencapai indeks kualitas udara (AQI) 500. Kondisi ini dinilai sudah berada pada level sangat berbahaya bagi masyarakat.

Peneliti WALHI Sumbar Indah Suryani mengatakan, angka tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Kondisi udara berbahaya tidak boleh terus dinormalisasi sebagai kabut asap musiman.

“Kalau AQI sudah mencapai 500, pemerintah tidak bisa hanya meminta masyarakat memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Yang harus dilakukan adalah mencari sumber pencemaran dan menghentikannya,” kata Indah, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai perlindungan masyarakat tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada warga, seperti penggunaan masker dan imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah hanya menjadi langkah perlindungan sementara, bukan penyelesaian terhadap sumber pencemaran.

“Masker bukan solusi atas sumber asap. Tinggal di rumah juga bukan solusi kalau sumber pencemarannya tetap dibiarkan,” ujarnya.

Indah menambahkan, pemerintah harus segera mengungkap sumber asap yang memengaruhi kualitas udara Kota Padang.

“Pemerintah diminta tidak berspekulasi, tetapi menggunakan berbagai data untuk melacak asal dan pergerakan asap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa data yang perlu diintegrasikan meliputi titik panas (hotspot), aerosol optical depth (AOD), arah angin BMKG, citra satelit dan data kualitas udara.

“Citra satelit bisa menunjukkan adanya sebaran asap atau aerosol, tetapi itu belum otomatis menjawab siapa sumbernya. Karena itu, datanya harus diintegrasikan supaya pemerintah bisa mengetahui sumber asap dan arah pergerakannya,” tuturnya.

Menurut Indah, dampak buruk kualitas udara juga tidak dirasakan secara sama oleh seluruh masyarakat. Perempuan, ibu hamil, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal dan masyarakat yang bekerja di ruang terbuka memiliki tingkat kerentanan berbeda.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat pemerintah harus mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi dalam menentukan kebijakan perlindungan. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk menghentikan aktivitas ketika kualitas udara memburuk.

“Untuk pekerja informal, misalnya, ketika mereka diminta tinggal di rumah, mereka bisa kehilangan penghasilan. Jadi kebijakan perlindungan tidak boleh dibuat seolah-olah semua orang punya kondisi ekonomi yang sama,” ucap Indah.

Indah menegaskan persoalan asap tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan gender. Kelompok dengan kemampuan perlindungan paling terbatas justru berpotensi menanggung dampak paling besar.

“Pertanyaannya bukan hanya seberapa berbahaya udara ini. Kita juga harus bertanya siapa yang menghasilkan risikonya dan siapa yang menanggung dampaknya,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah membuka data AQI, PM2.5, hotspot serta hasil analisis sumber asap kepada publik secara transparan. Informasi tersebut juga harus mudah dipahami dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Selain keterbukaan data, pemerintah diminta memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, memastikan fasilitas kesehatan siap menangani masyarakat terdampak, serta menyiapkan protokol perlindungan di sekolah dan tempat kerja dengan mempertimbangkan gender, usia, disabilitas dan kondisi sosial ekonomi,” kata Indah.

Ia juga mendesak pemerintah mengusut kemungkinan keterkaitan titik kebakaran dengan pembukaan lahan, konsesi perkebunan atau kehutanan maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran atau kelalaian, harus ada penindakan. Jangan sampai persoalan berhenti pada imbauan kepada masyarakat sementara pihak yang menyebabkan pencemaran tidak disentuh,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, perlindungan pelapor dan pemulihan apabila terdampak pencemaran.

“Ketika masyarakat sudah berada dalam kondisi udara berbahaya, negara harus hadir dengan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus diminta melindungi dirinya sendiri sementara sumber pencemaran tidak pernah dibongkar,” kata dia.

Indah menilai krisis asap harus dipandang sebagai persoalan keadilan lingkungan, keadilan gender, GEDSI dan hak asasi manusia.

“Pembiaran terhadap kondisi tersebut, bukan sikap netral karena kelompok rentan akan terus menanggung dampaknya,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |