Langgam.id— Kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa seorang warga lanjut usia, Saudah, di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, kini menjadi perhatian serius Komisi XIII DPR RI. Lembaga legislatif menegaskan pentingnya penanganan perkara tersebut secara menyeluruh dan berkeadilan.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang dilaksanakan pada Senin (2/2/2026). Rapat tersebut menghadirkan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi XIII DPR RI menekankan bahwa pengusutan kasus Nenek Saudah tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Seluruh rangkaian peristiwa diminta untuk dibuka secara transparan melalui proses hukum yang akuntabel, sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain menyoroti aspek pidana, Komisi XIII DPR RI juga menyinggung maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Rao, Kabupaten Pasaman.
Praktik pertambangan ilegal tersebut dinilai turut memperburuk kondisi sosial dan lingkungan setempat, sehingga perlu ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komisi XIII DPR RI juga meminta agar Kementerian Hukum dan HAM bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan tidak hanya fokus pada proses penegakan hukum, tetapi turut memastikan hak-hak korban dipenuhi secara komprehensif. Upaya pemulihan diharapkan mencakup perlindungan hukum, rehabilitasi sosial, serta pendampingan psikologis bagi korban.
Menutup rapat, Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini membutuhkan sinergi lintas lembaga dan sektor. DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan fungsi pengawasan agar prinsip-prinsip perlindungan HAM benar-benar dijalankan oleh negara.
Sementara itu, Ketua Harian Ikatan Keluarga Pasaman Pasaman Barat Riau (IKPPBR) Kota Pekanbaru, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng., yang merupakan putra daerah Rao, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI dan lembaga negara terkait terhadap kasus tersebut. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan keberpihakan pada nilai keadilan.
Ulul Azmi menegaskan bahwa penanganan kasus Nenek Saudah harus berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum serta menjunjung tinggi proses hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Menurutnya, penegakan hukum yang berbasis fakta dan alat bukti menjadi kunci agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak.
Lebih lanjut, Ulul Azmi menilai bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap peran negara dalam melindungi warganya, khususnya kelompok rentan di daerah.
“Ketika proses hukum dijalankan secara benar, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga mampu memulihkan rasa aman dan kepercayaan publik,” tutupnya Selasa (3/2/2026).

21 hours ago
13
















































